Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Karyawan swasta belakangan dibuat gembira.
Pasalnya, pemerintah Indonesia akan memberikan bantuan berupa uang sejumlah Rp 600 ribu per bulan.
Melansir Kompas.com, pemerintah akan menjalankan program subsidi gaji bagi karyawan swasta dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan. Pelaksanaannya direncanakan dimulai pada September 2020 (bantuan karyawan 600.000).
Skemanya, subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta ini akan diberikan setiap dua bulan sekali. Dengan begitu, dalam satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.
Selain gaji bulanan di bawah Rp 5 juta, syarat untuk mendapatkan insentif Rp 600.000 ini yakni terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, dan bukan pegawai BUMN dan BUMN, serta bukan PNS.
Dalam press release BPJS Ketenagakerjaan yang didapat oleh GridHot, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto menjelaskan, pemerintah saat ini sedang melakukan finalisasi skema, mekanisme dan kriteria penerima program Bantuan Subsidi Upah dengan menggunakan data awal dari BPJAMSOSTEK dan lembaga negara lainnya sebagai dasarnya.
Baca Juga: Siap-siap, BPJS Mulai Kumpulkan Nomor Rekening Calon Penerima Subsidi: Insya Allah dalam 2 Minggu...
BPJAMSOSTEK menyatakan kesiapannya dalam mendukung program Bantuan Subsidi Upah ini.
"Data yang disampaikan BPJAMSOSTEK kepada pemerintah merupakan data peserta aktif kategori Pekerja Penerima Upah atau Pekerja Formal dengan upah di bawah Rp5 juta berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan oleh pemberi kerja dan tercatat pada BPJAMSOSTEK. Tidak termasuk di dalamnya Peserta yang bekerja sebagai pegawai di BUMN, Lembaga Negara dan Instansi Pemerintah, terkecuali Non ASN" tegasnya seperti dikutip GridHot dari press release.
Saat ini, tambah Agus, BPJAMSOSTEK juga sedang dalam proses mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia.
Pemerintah juga akan melakukan validasi ulang terkait data yang disampaikan oleh BPJAMSOSTEK untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran. Hal ini dilakukan karena sumber dana Bantuan Subsidi Upah ini berasal dari alokasi anggaran dari pemerintah.
“Penerima Program Subsidi Upah ini sedikitnya berjumlah 15,7 juta pekerja yang merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK di seluruh Indonesia. Dalam dua hari ini kami telah berhasil mengumpulkan sekitar 3,5 juta rekening peserta dan akan terus meningkat,” tambah Agus.
Dirinya berharap pemberi kerja atau perusahaan dapat ikut proaktif membantu menginformasikan nomor rekening peserta tersebut sesuai kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah guna mempercepat proses pengumpulan informasi sekaligus pengkinian data peserta.
“Bantuan Subsidi Upah ini merupakan nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP)," tandasnya.
Agus menambahkan, BPJAMSOSTEK juga menghimbau perusahaan yang belum tertib dalam pembayaran iuran, segera memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami menghimbau agar perusahaan melakukan validasi tenaga kerja dengan upah di bawah Rp5 juta yang terdaftar di BPJAMSOSTEK dan melaporkan nomor rekening mereka melalui aplikasi yang disiapkan oleh BPJAMSOSTEK, sehingga pemberian Bantuan Subsidi Upah ini segera bisa disalurkan", tegas Agus.
Diketahui, pemerintah telah menganggarkan Rp37,74 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19. Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp600 ribu perbulan per orang selama 4 bulan atau per orang akan mendapatkan Rp2,4 juta. Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali.
“Pemerintah berharap program ini dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar Indonesia dapat terhindar dari resesi ekonomi,” pungkasnya.
Sementara itu Suwilwan Rachmat selaku Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta mengatakan, untuk percepatan pengumpulan rekening pekerja pihak nya telah berkoordinasi denganpihak-pihak terkait di Jateng dan DIY.
"Untuk mendukung program Subsidi Upah ini, kami sudah berkoordinasi dengan Kadisnaker Propinsi dan Kabupaten/ Kota, APINDO, Serikat Pekerja / Serikat Buruh, Forum HRD dan pihak-pihak yang terkait langsung dalam pengumpulan Rekening Pekerja," ujarnya dikutip GridHot dari pres release.
Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEKJateng dan DIY itu juga menyatakan telah menyediakan sebuah aplikasi yang dapat diakses langsung oleh HRD Perusahaan untuk mempercepat pengisian Nomor Rekening karyawannya.
Tak hanya itu, ia mengaku pihaknya bisa menerima data mentah dalam bentuk exel untuk diproses ke dalam aplikasi.
"Alhamdulillah dalam dua hari ini sudah terkumpul rekening pekerja di wilayah Jateng dan DIY sebanyak 783.027 nomor rekening dari potensi pekerja yang memenuhi ketentuan sebanyak 1.638.926 pekerja. Jadi dalam dua hari Senin-Selasa ini sudah terkumpul hampir 50% dari potensi," tutur Suwilwan.
"Kami optimis sampai dengan akhir minggu ini sdh terkumpul 100%. Sekali lagi kami mengajak pemberi kerja atau perusahaan untuk segera menyampaikan nomor rekening karyawannya melalui jaringan Kantor Cabang yang tersebar di Jawa Tengah dan DIY," pungkasnya. (*)