Gridhot.ID - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis akan menyeret jajarannya ke ranah pidana bila terbukti menyelewengkan uang negara.
Hal itu disampaikan saat berkomunikasi dengan Kapolda Sulawesi Barat Irjen (Pol) Eko Budi Sampurno serta jajaran di daerah lain lewat video telekonferensi.
Komunikasi itu berlangsung di tengah acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Polri dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Selasa (11/8/2020).
Idham awalnya menyinggung soal MoU terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara atau daerah dan unsur pidana.
Menurut dia, terdapat dua hal yang dapat jajarannya lakukan untuk menindaklanjuti MoU tersebut.
"Dari segala macam penandatanganan yang baru kita lakukan, itu cuma ada dua, kalian komitmen atau konspirasi," ucap Idham yang disambut tawa hadirin.
Apabila jajarannya berkomitmen, tindak pidana korupsi dapat terselesaikan.
Namun sebaliknya, korupsi akan terus terjadi jika anggotanya berkonspirasi untuk melakukan tindakan yang melawan aturan.
"Kalau kau komitmen, selesai semua urusan ini. Tapi kalau kau konspirasi, biar sampai kiamat juga tetap saja ada nanti korupsi," kata Idham.
Maka dari itu, Kapolri pun berpesan agar anggotanya mengelola keuangan negara sesuai peruntukkannya.
Bila tidak bisa digunakan sesuai kegunaannya, ia berpesan agar uang dikembalikan kepada negara.
"Kalau tidak bisa sesuai peruntukkannya, kembalikan kepada negara," ujar Idham.
"Kalau kau gunakan semua anak buah itu tidak sesuai dengan aturan, cuma ada dua pilihannya, kembalikan atau kau saya pidanakan. Dengar itu ya," tegas Idham.
Kerjasama BPK dan Polri mencakup tindak lanjut pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara atau daerah dan unsur pidana, pertukaran data dan informasi, serta pemeriksaan investigatif.
Lalu, penghitungan kerugian negara atau daerah, dan pemberian keterangan ahli, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, serta bantuan pengamanan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Kapolri: Kembalikan atau Kau Saya Pidanakan!"
(*)