Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Nama Veronica Koman kembali muncul ke permukaan.
Pasalnya, aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu diminta untuk mengembalikan biaya beasiswa yang telah diberikannya dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Bahkan jumlahnya bisa terbilang cukup banyak, yakni sebesar Rp 773 juta.
Uang ratusan juta itu diketahui pernah diterima Veronica Koman untuk menempuh jenjang pendidikan master di Australia pada 2016.
Melansir Kompas Tv, permintaan pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan untuk mengembalikan uang beasiswa disebut Veronica sebagai hukuman finansial.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan sebagai bentuk penekanan agar dirinya berhenti berbicara dan mengadvokasi mengenai isu HAM di Papua.
“Hukuman finansial upaya terbaru untuk menekan saya agar berhenti melakukan advokasi soal HAM Papua,” kata Veronica Koman melalui keterangan resminya yang diterima di Jakarta pada Rabu (12/8/2020).
Hukuman kali ini merupakan keempat kalinya yang didapat Veronica. Sebelumnya, Veronica mendapat sejumlah sanksi dan hukuman lain, termasuk upaya kriminalisasi dari pemerintah Indonesia.
Tak hanya itu, pemerintah juga sempat mendesak Interpol untuk mengeluarkan red notice terhadap dirinya. Juga ada ancaman untuk membatalkan paspornya.
"Kini pemerintah memaksa saya untuk mengembalikan beasiswa sebesar IDR 773,876,918 yang pernah diberikan pada September 2016," ujar Veronica.
Lebih lanjut, Veronica mengatakan, alasan pemerintah meminta kembali uang beasiswa itu karena dirinya dianggap tidak mematuhi ketentuan untuk kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan masa studi.
Tapi, klaim tersebut buru-buru dibantah oleh Veronica Koman. Dia mengaku sempat pulang ke Indonesia pada 2018 usai lulus dari studi Program Master of Laws di Australian National University.
Namun, Veronica saat itu tak ke Jakarta, melainkan ke Jayapura untuk melakukan sejumlah advokasi terkait isu HAM di Papua.
Setahun kemudian atau pada Maret 2019, Veronica juga pulang ke Indonesia setelah mengunjungi Swiss untuk berbicara di forum Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Selanjutnya, Veroica mengaku memberi bantuan hukum pro-bono kepada para aktivis Papua di tiga pengadilan berbeda di Timika, Papua.
Menurut Veonica hukuman finansial yang ditujukan kepadanya menunjukkan Kemenkeu telah mengabaikan fakta, bahwa dirinya sempat kembali ke Indonesia setelah lulus masa studi.
Sementara itu, akun Twitter @WestPapuaRus mengungkap sejumlah fakta yang memuat alasan sang aktivis HAM harus mengembalikan uang LPDP.
Fakta pertama yang diungkapnya ialah, Veronica Koman disebut melanggar kontrak LPDP Pasal 4 (4l) dan Pasal 11 (9).
Adapun Pasal 4 (4l)berbunyi "Menjaga Nama Baik Bangsa Indonesia".
Sementara itu, Pasal 11 (9) berbunyi "Mengikuti kegiatan/organisasi", yang justru dibuktikan dengan tindakan advokasi aktif Veronica Koman terhadap kelompok separatis Papua di luar dan di dalam negeri.
Bahkan dukungan Veronica Koman dinilai sangat aktif kepada pengurus kelompok separatis Papua di luar negeri, seperti ULMWP.
Bahkan Veronica Koman dinilai begitu dekat dengan Humas dari ULMWP, Jacob Rumbiak.
Dukungan aktif, advokasi, diplomasi, dan penggalangan dana yang dilakukan oleh Veronica Koman terhadap kelompok Wenda dan Rumbiak ini jelas merugikan kepentingan Indonesia.
Fakta kedua, Veronica disebut tak ada niat untuk kembali ke Indonesia dan mengabdikan diri untuk kepentingan nasional, termasuk melalui lembaga alumni LPDP.
Bahkan, Veronica Koman malah disebut terbang ke Jenewa bersama Benny Wenda untuk mendorong separatisme Papua masuk dalam agenda PBB.
Akun Twitter @WestPapuaRus menyebut bahwa hal yang paling biadab, yakni pembunuhan dan pembantaian 19 pegawai Istaka Karya pada Desember 2018 lalu.
Pembantaian dilakukan oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) yang merupakan organisasi bersenjata.
Adapun rekam jejak Benny Wenda dan Jacob Rumbiak rupanya cukup panjang.
Keduanya merupakan dalang dan otak dari berbagai pembunuhan di Papua, mulai dari guru, pekerja jalan, bahkan pastor.
Fakta ketiga, Veronica Koman tak pernah mengakui kesalahan telah melanggar kontrak dengan LPDP.
Namun, ia justru melakukan propaganda dengan membuat seolah-olah dirinyalah yang menjadi korban dan dialah seorang pahlawan yang heroik.
Veronica Koman juga tak pernah memberikan fakta yang sebenarnya tentang aktivitas mendukung organisasi dan pengurus ULMWP.
Hal ini disebut menjelaskan bahwa alasan Veronica Koman harus mengembalikan sejumlah uang biaya beasiswa LPDP bukan hanya dengan alasan sang aktivis HAM tak kembali ke Indonesia. (*)