Sang ibu yang tidak terima anaknya dicabuli, kemudian membuat laporan polisi.
"Setelah menerima laporan polisi, kita langsung menangkap tersangka," kata Kapolres Kota Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana yang dihubungi Kompas.com, Rabu (12/8/2020).
Deny menceritakan bahwa peristiwa itu terjadi pada 5 Agustus 2020 lalu.
Saat itu, ibu korban curiga dengan gerak-gerik pembantu yang mengasuh anaknya yang berusia 8 bulan.
Karena curiga, ibu korban mendesak pelaku untuk menceritakan apa yang dilakukan terhadap anaknya.