Find Us On Social Media :

Dua Pekan Jelang Ijab Kabul, Nyawa Calon Pengantin Pria Ini Melayang Usai Ditusuk Temannya Sendiri, Tersangka Ngaku Emosi Sering Jadi bahan Olokan-olokan Ustaz

Ilustrasi pernikahan

Sebelum pembunuhan terjadi, terdakwa juga sempat menganiaya korban namun kemudian ditempuh jalur kekeluargaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Atas perbuatannya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara.

Namun ternyata vonis hakim jauh lebih berat dibandingkan tuntutan JPU.

Baca Juga: Berbeda dengan Nama Kakaknya yang Kental Filosofi Jawa, Cucu ke 4 Presiden Jokowi Punya Nuansa Nama Batak Bercampur Arab, Bobby: Tetap Pakai Nasution

Sementara itu saat diminta tanggapan mengenai putusan hakim yang dijatuhkan terhadapnya, dengan suara lemas Reksa mengaku menerimanya.

Meski hanya menyaksikan jalannya persidangan dari balik layar monitor karena sidang digelar secara virtual, namun terlihat jelas raut kesedihan dari wajah terdakwa.

"Iya yang mulya, saya terima (putusan hakim),"ujarnya dengan suara lemas.

Baca Juga: Irwansyah Bisa Benafas Lega, Laporan Medina Zein Soal Penggelapan Dana Bandung Makuta Tak Terbukti Tindak Pidana, Laudya Cynthia Ikut Girang: Kegembiraan Hakiki!

Pernyataan berbeda, disampaikan penasihat hukum terdakwa dari Posbakum PN Palembang, Rizal SH.

Menurutnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya begitu berat.