GridHot.ID - Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia tinggal menghitung hari.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan remisi dalam rangka HUT Ke-75 Republik Indonesia Tahun 2020 pada 17 Agustus 2020 mendatang.
Kebijakan pemberian remisi itu dinilai sudah sesuai dengan syarat pemberian remisi.
Pemerintah menargetkan memberikan remisi dalam rangka HUT Ke-75 Republik Indonesia Tahun 2020 kepada 142.545 warga binaan atau narapidana.
Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Yunaedi mengatakan remisi tersebut akan diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Syarat tersebut antara lain, kata Yunaedi, warga binaan atau narapidana hharus berkelakuan baik, telah menjalani masa pidananya selama enam bulan, dan bagi narapidana kasus narkotika, hak asasi manusia, dan korupsi diwajibkan untuk bekerja sama dengan penegak hukum atau sebagai justice collaborator.
Ia menambahkan, kesediaan kerja sama tersebut juga harus dituangkan dalam satu pernyataan yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Yunaedi dalam diskusi publik bertajuk Refleksi 75 Tahun Kemerdekaan: Akankah Tahanan Nurani Mendapat Amnesti? yang digelar Amnesty International Indonesia pada Kamis (13/8/2020).
"Pada tahun 2020 ini, pada 17 Agustus nanti kami akan memberikan kurang lebih kepada 142.545 orang. Ini target kita, dari jumlah yang saat ini warga binaan kita hampir 230 (ribu) sekian, itu dengan tahanan, dan narapidananya sekitar 160 (ribu) atau 170 (ribu) sekian. Dan yang akan kita berikan remisi 142 (ribu)," kata Yunaedi.
Yunaedi melanjutkan, sampai dengan hari ini Kamis (13/8/2020) target tersebut telah tercapai 83,48 persen atau sebanyak 118.996 warga binaan atau narapidana.
Yunaedi berharap hingga tiga hari ke depan target tersrbut dapat tercapai hingga 100 persen.
"Sampai dengan 13 Agustus ini kita sudah mencapai keseluruhannya 83 persen dari rencana jumlah yang akan kita berikan remisi. Mudah-mudahan tiga hari yang akan datang sudah mencapai 100 persen. 142.545 orang ini akan mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dijamin dalam pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 di mana semua warga binaan sepanjang memenuhi syarat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka diberikan untuk hak remisinya," kata Yunaedi.
Berdasarkan data yang dipaparkan Yunaedi daerah dengan jumlah warga binaan atau narapidana yang rencananya akan mendapat remisi terbanyak adalah Sumatera Utara dengan jumlah rencana pemberian remisi kepada 19.794 warga binaan atau narapidana.
Sedangkan daerah dengan jumlah warga binaan atau narapidana yang rencananya akan mendapat remisi paling sedikit adalah Sulawesi Barat dengan jumlah rencana pemberian remisi kepada 405 warga binaan atau narapidana.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Pemerintah Akan Berikan Remisi Kepada 142.545 Narapidana saat HUT RI ke-75 (*)