Find Us On Social Media :

Bisa Bikin Dapur Kembali Ngebul, Pemerintah Kembali Bagikan Insentif Rp 3,5 Juta Lewat Kartu Prakerja Gelombang 5, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Ilustrasi Daftar Kartu Prakerja

Syarat pendaftaran Kartu Prakerja

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Minimal berusia 18 tahun

3. Sedang tidak menempuh pendidikan formal

Baca Juga: Bikin Konten Pajak Kendaraan, 2 YouTuber Ini Diciduk Polisi Medan, Diduga Sebar Kebohongan

Cara membuat akun Kartu Prakerja:

1. Akses laman https://www.prakerja.go.id/ dan pastikan memiliki email aktif.

2. Pilih "Daftar Sekarang".

3. Masukkan nama lengkap, email, dan kata sandi.

4. Klik "Daftar".

Baca Juga: Punya Utang ke Teman Sendiri, Pemuda Palembang Ini Justru Bunuh yang Menghutangi Saat Ditagih, Tusuk Korban Pakai Pisau Berlumur Racun

5. Selanjutnya, Anda akan menerima notifikasi melalui email.

6. Buka email Anda, dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email.

7. Pendaftaran berhasil, dan Anda sudah memiliki akun Kartu Prakerja.