Find Us On Social Media :

Heboh Sekeluarga di Sukoharjo Jadi Korban Pembunuhan, Kades Duwet Ungkap Sosok Ini Jadi Saksi Penting, Terkuak Motif Pelaku Bunuh Suranto dan Keluarganya

Warga heboh menyaksikan evakuasi empat mayat yang merupakan satu keluarga di rumah kawasan Masjid Al-Aqso di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (21/8/2020) malam.

Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari

GridHot.ID - Satu keluarga di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo ditemukan tewas Jumat (21/8/2020) malam.

Kematian keempat korban pun menjadi tanda tanya lantaran peristiwa diduga terjadi tengah malam.

Korban ialah Suranto (43), istrinya Sri Handayani (36), dan dua anaknya RRI (10) yang masih duduk di kelas 5 SD dan DAH (6) yang masih TK.

Baca Juga: Ketinggalan di TKP, 1 Sepatu Dicurigai, Polisi Sempat Salah Kira, Kaget Saat Tau Ada Belasan Tusukan di Tubuh Jurnalis Demas Laira

Melansir Tribunsolo.com, Sabtu (22/8/2020), kondisi sekitar rumah masih dibatasi garis polisi sehingga warga sementara tak bisa lewat di jalanan dengan TKP.

Adapun satu keluarga yang ditemukan tak bernyawa dan meninggal secara sadis terdiri dari suami, istri dan dua anaknya yang masih bocah.

Kondisi mayat juga sudah mengenaskan, karena timbul bau busuk yang diperkirakan telah tewas selama 3 hari.

Baca Juga: Condongkan Tubuh ke Depan Seperti Melayang, Geger Penampakan Sosok Wanita Misterius Diduga Korban Pembunuhan Sebelum Pernikahan, Karyawan Proyek Beri Kesaksian

Bahkan darah dari korban di mana-mana yang membuat lantai memerah.

Mengutip Tribunnews.com, Kades Duwet, Suparno (63) mengungkapkan ada seorang saksi penting dalam kejadian tersebut.

Saksi penting tersebut, kata Suparno adalah seorang penjual mie ayam yang lokasinya tak jauh dari kediaman korban.

"Yang tahu persis itu penjual mie ayam yang lokasinya berada di daerah depan rumah korban," ungkap Suparno kepada TribunSolo.com saat membantu pengungkapan kasus pembunuhan sadis di wilayahnya di kantor desa, Sabtu (22/8/2020) dini hari.

Baca Juga: Wamena Memanas! 2 Kelompok Warga Saling Serang hingga Rumah-rumah Honai Hangus Terbakar, Kapolda Papua Jelasakan Kronologi Kejadian

Penjual tersebut, kata dia tahu persis detik-detik mencurigakan sebuah mobil datang dan pergi ke lokasi rumah tersebut saat tengah malam.

"Dia tahu persis," tegasnya.

"Penjual mie ayam itu jualannya sampai malam, di atas jam 00.00 WIB, kemungkinan kejadian jam segitu," tambahnya.

Baca Juga: Terbongkar Berkat Kasus Pembunuhan Pengusaha Roti, Klinik Aborsi Ilegal Ini Diam-diam Sudah Gugurkan 2.638 Janin, Polisi Ungkap Cara Dokter Hilangkan Barang Bukti

Dilansir dari Kompas.com, Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga membunuh satu keluarga tersebut.

Pelaku berinisial HT (41) ditangkap di Baki, Sukoharjo, Sabtu (22/8/2020) pukul 04.00 WIB.

"Pelaku berhasil kita tangkap di Baki pukul 04.00 WIB," katanya dalam konferensi pers di Polsek Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu siang.

Pelaku dengan korban mempunyai hubungan kerabat atau teman. Pelaku diduga nekat menghabisi nyawa satu keluarga karena masalah utang.

Pelaku ingin menguasai harta yang dimiliki oleh korban. Bahkan, setelah menghabisi nyawa satu keluarga dengan menggunakan pisau dapur, pelaku pergi dengan membawa mobil korban.

Baca Juga: Mencekam, Wanita Ini Terbunuh di Saat Anaknya Sedang Asik Sekolah Online, Seluruh Siswa Sampai Guru Saksikan Detik-detik Horor Pembunuhan Mengerikan

"Pelaku punya utang cukup banyak di luar. Dia mempunyai keinginan menguasai apa yang dimiliki oleh korban," jelas dia.

Bambang mengatakan masih terus mendalami motif pelaku sampai menghabisi nyawa satu keluarga dengan keji tersebut.

"Sementara masih kita dalami. Sementara pengakuan dari pelaku nekat membunuh korban karena terdesak," terangnya.

Baca Juga: Gara-gara Ditagih Utang Rp 37 Juta Oleh Istrinya Sendiri untuk Modal Cerai, Pria Ini Bunuh Istri Muda Sampai Mayatnya Digantung di Samping Truk, Bini Pertama Hanya Bisa Saksikan Perkelahian Pelaku di Rumah

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah berang bukti seperti pisau dapur, mobil korban dan lain-lain.

"Pelaku kita kenakan Pasal 365 juncto 338 dan atau 340 KUHP dengan hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup," kata Bambang. (*)