Anak Pekerja Kebun
Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko mengatakan, bocah yang diberi minuman keras tersebut masih berusia sekitar lima tahun.
Menurutnya, korban merupakan anak dari pekerja kebun milik salah satu pelaku.
Belum diketahui bagaimana kondisi terkini sang bocah lelaki yang dicekoki miras tersebut.
Peran Kedua Pelaku Berbeda
Kedua pelaku yang saat ini sudah diamankan polisi memiliki peran berbeda.
AKBP Indratmoko menjelaskan, Firman merupakan pelaku yang memberi miras tersebut kepada sang bocah.
Sementara seorang pelaku lainnya Rifky merupakan perekam video tersebut.
Keduanya warga Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Lutim.
AKBP Indratmoko mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada kedua orang pelaku.
Ia juga belum mengungkap motif pemuda tersebut memberikan miras kepada korban.
"Kami akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada mereka," katadia.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul "Kronologi Balita Jalan Sempoyongan Usai Dicekoki 3 Gelas Miras, Korban Berteriak Hingga Terjatuh"
(*)