Find Us On Social Media :

Nyamar Jadi Mahasiswa hingga Tukang Dagang Es, 3 Terduga Teroris di Semarang dan Pemalang Berhasil Diamankan Densus 88, Berikut Sosoknya

ILUSTRASI penangkapan teroris oleh Densus 88

Kelimanya terdiri dari S (28), S (40), TJ (30), LWCB (32), dan TW (26).

Menurut Awi, kelimanya meminjamkan barang maupun uang kepada N serta menyembunyikan N.

Para tersangka dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Inilah Sosok 3 Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Semarang dan Pemalang"