Find Us On Social Media :

Nyamar Jadi Mahasiswa hingga Tukang Dagang Es, 3 Terduga Teroris di Semarang dan Pemalang Berhasil Diamankan Densus 88, Berikut Sosoknya

ILUSTRASI penangkapan teroris oleh Densus 88

Gridhot.ID - Tim Densus 88 kembali berhasil menciduk anggota terduga teroris di Semarang dan Pemalang.

Tiga orang telah diamankan termasuk dalam 10 Terduga Teroris yang diciduk dalam waktu 11 hari saja

Penangkapan 10 terduga teroris itu tersebar di tiga provinsi.

Baca Juga: Bukan Hanya Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra Juga Sogok 2 Jenderal Polisi untuk Lakukan Hal Ini, Karopenmas Divisi Humas Polri: Terkait Nominalnya Masih Dalam Proses

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, penangkapan terjadi di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Riau pada periode 1-11 Agustus 2020.

Seorang terduga teroris anggota Jamaah Islamiyah (JI) ditangkap di Malang, Jawa Timur.

“Pada 7 Agustus 2020 telah dilakukan penegakan hukum terhadap satu tersangka tindak pidana terorisme kelompok JI di Malang, Jatim, yaitu saudara AE alias Bagya,” kata Awi melalui video telekonferensi, Senin (24/8/2020).

Baca Juga: Berhasil Korek Rahasia Video Betrand Peto Selalu Trending di YouTube, Sule Sindir Telak Andre Taulany, Ruben Onsu: Kang Andre, Belajar Lagi Ya!

AE (41) yang berprofesi sebagai karyawan swasta tersebut diduga berperan sebagai kepala, koordinator program, serta pengatur peserta didik di diklat Adira Cakrawala Tasikmalaya.

Kemudian, menurut polisi, AE juga mendistribusikan laporan dari para peserta diklat ke bagian lain di JI serta ke Suriah.

Lalu, di Jawa Tengah, Densus 88 menangkap tiga tersangka tindak pidana teroris anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Pada 8 Agustus 2020, polisi menangkap AW (39) di Semarang.

AW sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta.

Baca Juga: Abaikan Nasihat Sarwendah dan Sopir Pribadi, Betrand Peto yang Ngeyel Bawa Mobil Sendiri Akhirnya Nabrak Pagar Rumah, Ruben Onsu Marah: Onyo Sini!!!

“Keterlibatan (AW), pertama anggota kelompok JAD. Kedua, mengetahui perencanaan pembuatan bom Taufik Ramadani yang ditangkap pada 10 April 2020,” tuturnya.

Di hari yang sama, Densus 88 menciduk seorang mahasiswa berinisial N (26) di Pemalang.

Keesokkan harinya, 9 Agustus 2020, giliran terduga teroris berinisial MB (18) yang ditangkap.

Baca Juga: Tukang Jahit dan Ketua RW Siap Lawan Gibran di Pilkada Solo, Refly Harun Curiga Ada Konspirasi: Jangan-jangan Penyelenggara Pemilu Sengaja Meloloskan Agar Gibran Tidak Melawan Kotak Kosong

Berdasarkan keterangan polisi, keterlibatan N sebagai anggota grup WhatsApp bernama “Kejujuran dalam Beragama”.

Sementara, MB berperan sebagai admin di grup tersebut.

Namun, Awi tidak memberi informasi lebih lanjut terkait grup WhatsApp tersebut.

Selanjutnya, Densus 88 menangkap enam terduga teroris di Riau yang juga disebut sebagai anggota kelompok JAD.

Terduga teroris pertama berinisial N (35) yang ditangkap di Siak, Riau.

Baca Juga: Sok-sokkan Rangkul Negara ASEAN, Tiongkok Nyatanya Punya Niat Busuk, Negeri Tirai Bambu Butuh Kekuatan untuk Tendang Amerika Serikat dari Permasalahan Laut China Selatan

N bekerja sebagai pedagang es keliling.

Awi membeberkan, N bergabung dengan kelompok Azumar alias Maulana yang telah ditangkap 21 Juni 2020.

Kemudian, N juga disebut mengetahui pembuatan bom berjenis Threeaseton Threeperoksida (TATP) oleh kelompok Azumar serta akan melakukan serangan.

Baca Juga: Keluarkan 2 Dekrit Kerajaan, Raja Salman Pecat Pejabat Arab Saudi, Ada Apa?

“Kemudian yang ketiga, akan bertindak selaku pengantin saat melakukan amaliyah bom bunuh diri dengan target gereja yang ada di Riau,” ucap dia.

Selain N, lima terduga teroris lainnya ditangkap di Kampar, Riau, pada 11 Agustus 2020.

Kelimanya terdiri dari S (28), S (40), TJ (30), LWCB (32), dan TW (26).

Menurut Awi, kelimanya meminjamkan barang maupun uang kepada N serta menyembunyikan N.

Para tersangka dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Inilah Sosok 3 Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Semarang dan Pemalang"