Find Us On Social Media :

4 Tahun Kasus Kopi Sianida Berlalu, Ahli Bongkar Ekspresi Aneh Jessica Selama Tampil di Publik, Raut Wajahnya Disebut Sembunyikan Rahasia yang Tak Bakal Diumbar Sembarangan

Terdakwa Jessica Kumala Wongso mendengar kesaksian saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).

Baca Juga: Hari Bahagia Berujung Petaka, Pesta Pernikahan di Pangandaran Munculkan Klaster Baru Covid-19, Pengantin hingga Puluhan Tamu Undangan Serentak Dinyatakan Positif Corona

Jessica sendiri kemudian ditetapkan menjadi tersangka setelah melihat rekaman CCTV. Dalam rekaman tersebut, Jessica hanya memegangi tasnya dan melihat ke arah CCTV, sedangkan Hani menangis sambil mencari bantuan.

Diberitakan Grid.ID sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta PUsat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016).

Jessica dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Masih Ingatkah Kasus ‘Kopi Sianida’ 4 Tahun Berlalu? Pakar Ini Dulu Bongkar Ekspresi Aneh Jessica.

(*)