Find Us On Social Media :

Pengusaha Andi Irfan Jaya Resmi Jadi Tersangka, Hubungannya dengan Jaksa Pinangki Akhirnya Terungkap, Diduga Lakukan Pemufakatan Jahat untuk Urus Fatwa Agar Djoko Tjandra Tak Tereksekusi

Andi Irfan dan Jaksa Pinangki

Keduanya disangka bekerja sama untuk mendapatkan fatwa MA.

Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam perkara Bank Bali yang menjeratnya.

Namun, temuan Kejagung mengungkapkan, fatwa tersebut tak pernah terbit.

Djoko Tjandra pun dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor atau Pasal 13 UU Tipikor.

Ia kini menjalani hukuman di Lapas Salemba, Jakarta atas kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.

Sementara itu, Pinangki ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.

Baca Juga: Blak-blakan Ogah Jadi Pelakor dan Gak Harapkan Jodoh, Tata Janeeta Kini Ketahuan Gandeng Pria yang Sempat Jadi Suami Siri Angelina Sondakh, Sang Penyanyi: Aku Gak Mau Terlalu Open Urusan Pribadi!

Pinangki pun disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.

Biodata Andi Irfan Jaya

Seperti dilansir Surya.co.id dari Tribun Timur, Irfan Jaya tercatat sebagai politisi Partai Nasdem di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Irfan Jaya adalah alumnus Universitas Negeri Makassar, kelahiran Kabupaten Soppeng.