Find Us On Social Media :

Pengusaha Andi Irfan Jaya Resmi Jadi Tersangka, Hubungannya dengan Jaksa Pinangki Akhirnya Terungkap, Diduga Lakukan Pemufakatan Jahat untuk Urus Fatwa Agar Djoko Tjandra Tak Tereksekusi

Andi Irfan dan Jaksa Pinangki

Gridhot.ID - Hubungan antara Jaksa Pinangki dengan Andi Irfan sempat penuh misteri.

Keduanya menjadi sorotan akibat terjerat kasus Djoko Tjandra.

Kini terungkap hubungan Jaksa Pinangki Sirna Kumalasari dengan pengusaha ganteng Andi Irfan Jaya.

Selain pengusaha, Andi Irfan Jaya tercatat sebagai kader Partai Nasdem.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa Andi Irfan Jaya adalah teman dekat Jaksa Pinangki.

Kejaksaan Agung menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Pada hari ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka lagi dengan inisial AI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020).

Baca Juga: Berawal dari Rampok Gerobak Dorong, Sindikat Pembunuh Bayaran Kelas Kakap Dunia Terbongkar, Beromzet Rp 700 Miliar Per Tahun, Tak Pernah Gagal Lolos dari Jerat Hukum

Hari ini, Andi diperiksa sebagai saksi untuk perkara Pinangki tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, Andi ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Hari, Andi diduga melakukan pemufakatan jahat bersama dua tersangka lain dalam kasus ini yaitu, Pinangki serta Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Pemufakatan tersebut diduga terkait dengan kepengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Namun fatwa itu tak pernah terbit.

Hari mengungkapkan, peran Andi dalam kasus ini diduga sebagai perantara pemberi suap dari Djoko Tjandra ke Pinangki.

Baca Juga: Duduki Jabatan Tinggi di 17 Perusahaan, Suami Titi Rajo Bintang Bukan Sosok Sembarangan, Masuk Jajaran Orang Terkaya di Indonesia

“Dugaannya sementara ini tidak langsung ke oknum jaksa tetapi diduga melalui tersangka yang baru ini (Andi),” tuturnya.

Dari pemeriksaan sementara, kata Hari, tersangka yang mengenal Andi adalah Pinangki.

Kejagung masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk kasus ini.

Andi kini ditahan di Rutan cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam kasus ini, Andi dijerat dengan Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Pinangki dan Djoko Tjandra sebagai tersangka.

Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra.

Baca Juga: Kepergok Curi Barang Tapi Ngeyel, Pemuda Ini Berdalih Bakal Dapat Pahala Jika Ambil Barang Yahudi, Malah Nantang Lakukan Hukuman Begini

Keduanya disangka bekerja sama untuk mendapatkan fatwa MA.

Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam perkara Bank Bali yang menjeratnya.

Namun, temuan Kejagung mengungkapkan, fatwa tersebut tak pernah terbit.

Djoko Tjandra pun dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor atau Pasal 13 UU Tipikor.

Ia kini menjalani hukuman di Lapas Salemba, Jakarta atas kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.

Sementara itu, Pinangki ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.

Baca Juga: Blak-blakan Ogah Jadi Pelakor dan Gak Harapkan Jodoh, Tata Janeeta Kini Ketahuan Gandeng Pria yang Sempat Jadi Suami Siri Angelina Sondakh, Sang Penyanyi: Aku Gak Mau Terlalu Open Urusan Pribadi!

Pinangki pun disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.

Biodata Andi Irfan Jaya

Seperti dilansir Surya.co.id dari Tribun Timur, Irfan Jaya tercatat sebagai politisi Partai Nasdem di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Irfan Jaya adalah alumnus Universitas Negeri Makassar, kelahiran Kabupaten Soppeng.

Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali kepada wartawan membenarkan Andi Irfan merupakan kader partainya.

Ali mengatakan, Partai NasDem dalam waktu dekat akan memanggil Irfan Jaya guna memastikan sejauh mana kaitannya dalam kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki.

Seperti diketahui, pengusutan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari terus dikembangkan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Belajar di Thailand dan 2 Tahun Terapkan di Indonesia, Pria Ini Kamuflasekan Pesta Seks Sesama Jenis di Kuningan, Wajibkan Pakai Masker Merah Putih Agar Tak Dicurigai

Senin (24/8/2020), Kejagung memeriksa seorang teman dekat Jaksa Pinangki Sirna Malasari bernama Andi Irfan Jaya.

Irfan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait polemik Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di mana Pinangki berstatus sebagai tersangka.

"Saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya adalah saudaraAndi Irfan Jaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Senin.

Hari menuturkan, Irfan sebelumnya pernah dipanggil untuk diperiksa pada 10 Agustus 2020 silam.

Namun, pada saat itu Irfan tak memenuhi panggilan dengan alasan sakit.

Maka dari itu, Irfan baru diperiksa pada Senin.

Hari ini Rabu (2/9/2020) Andi Irfan kembali diperiksa dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul TERUNGKAP Hubungan Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jaya yang Jadi Tersangka Kasus Djoko Tjandra.

(*)