Find Us On Social Media :

Pengusaha Andi Irfan Jaya Resmi Jadi Tersangka, Hubungannya dengan Jaksa Pinangki Akhirnya Terungkap, Diduga Lakukan Pemufakatan Jahat untuk Urus Fatwa Agar Djoko Tjandra Tak Tereksekusi

Andi Irfan dan Jaksa Pinangki

Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Namun fatwa itu tak pernah terbit.

Hari mengungkapkan, peran Andi dalam kasus ini diduga sebagai perantara pemberi suap dari Djoko Tjandra ke Pinangki.

Baca Juga: Duduki Jabatan Tinggi di 17 Perusahaan, Suami Titi Rajo Bintang Bukan Sosok Sembarangan, Masuk Jajaran Orang Terkaya di Indonesia

“Dugaannya sementara ini tidak langsung ke oknum jaksa tetapi diduga melalui tersangka yang baru ini (Andi),” tuturnya.

Dari pemeriksaan sementara, kata Hari, tersangka yang mengenal Andi adalah Pinangki.

Kejagung masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk kasus ini.

Andi kini ditahan di Rutan cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam kasus ini, Andi dijerat dengan Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Pinangki dan Djoko Tjandra sebagai tersangka.

Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra.

Baca Juga: Kepergok Curi Barang Tapi Ngeyel, Pemuda Ini Berdalih Bakal Dapat Pahala Jika Ambil Barang Yahudi, Malah Nantang Lakukan Hukuman Begini