Tak Hanya Angkatan Darat, Komandan Pusat Polisi Militer Ungkap Ada Anggota TNI AU dan AL yang Ikut Serang Mapolsek Ciracas, 4 Motif Ini Jadi Api yang Sulut Kemarahan Para Pelaku

Kamis, 03 September 2020 | 20:13
Tribunnews.com/Lusius Genik

Potret mobil Polsek Ciracas dalam kondisi terbakar usai diserang ratusan orang tak dikenal.

Gridhot.ID - Kasus penyerangan polsek Ciracas kini mengungkapkan fakta baru.

Seorang oknum TNI Angkatan Udara dan tujuh oknum TNI Angkatan Laut terindikasi terlibat dalam insiden Mapolsek Ciracas pada Sabtu (29/8/2020) lalu.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Eddy Rate Muis mengungkapkan, hal tersebut diketahui berdasarkan pemeriksaan CCTV, ponsel, foto, serta keterangan saksi dan tersangka.

Ia juga mengungkapkan pihaknya melibatkan tenaga ahli untuk mendapatkan informasi dari CCTV dan ponsel tersebut.

Ia juga mengatakan pihaknya bekerja sama dengan satuan Polisi Militer di TNI AD, TNI AU, dan TNI AL, untuk menyelidiki dan menyidik insiden tersebut.

"Kemarin data yang masuk ada satu orang dari oknum prajurit TNI AU dan tujuh orang dari oknum TNI AL," kata Eddy saat konferensi pers di Markas Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2020).

Eddy mengatakan, Polisi Militer TNI telah mengambil langkah dengan menghubungi komandan satuan dari satu oknum TNI AU dan tujuh oknum TNI AL tersebut.

Selain itu, kata Eddy, Puspom TNI juga telah bekerja sama dengan Puspom TNI AU dan TNI AL untuk segera memeriksa mereka.

Baca Juga: Terbongkar Lewat Kabar Duka, Celine Avangelista Ternyata Masih Saudaraan dengan Nagita Slavina, Istri Stefan Willian Katakan Hal Ini

"Kami sudah menghubungi komandan satuannya untuk segera bisa dilanjutkan."

"Kami sedang proses untuk menghadirkan yang bersangkutan."

"Puspom TNI telah bekerja sama dengan Puspom TNI Angkatan Udara dan Puspom TNI Angkatan Laut untuk memeriksa oknum prajurit tersebut," beber Eddy.

Sebelumnya, Pusat Polisi Militer Angkatan Darat telah memeriksa 51 anggota TNI AD dari 19 satuan.

Dari 51 orang tersebut, ditetapkan 29 tersangka terkait perusakan dan pembakaran Mapolsek Ciracas pada Sabtu (29/8/2020) dini hari lalu.

Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko mengatakan, saat ini 29 orang tersebut telah ditahan.

Dodik mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan mulai 29 Agustus hingga 2 September 2020 pukul 24.00 WIB.

"Yang sudah diperiksa sebanyak 51 personel, personel dalam hal ini adalah prajurit, terdiri dari 19 satuan."

Baca Juga: Rahasianya Dibongkar Pentagon, China Ternyata Punya Niat Bangun Pangkalan Militer di Indonesia, Komisi I DPR RI Langsung Buka Suara

"Yang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan sudah diajukan penahanan sebanyak 29 personel," ungkap Dodik.

Dari 51 orang yang diperiksa tersebut, kata Dodik, juga telah dilakukan pendalaman terhadap 21 personel.

Selain itu, satu orang di antaranya telah dikembalikan ke satuannya karena berstatus sebagai saksi murni.

"Namun proses penyidikan masih terus berjalan sampai tuntas semua," jelas Dodik saat konferensi pers di Markas Puspomad Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2020).

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Dodik, Puspomad menyimpulkan ada empat motif perbuatan para tersangka.

Pertama, melakukan tindakan pembalasan atas isu pengeroyokan terhadap Prada MI, meskipun kenyataannya dari hasil penyelidikan, Prada MI menyampaikan berita bohong.

Kedua, merasa tidak puas dan tidak percaya atas keterangan dari pihak Polsek bahwa Prada MI mengalami kecelakaan tunggal.

Ketiga, jiwa korsa atau semangat solidaritas terhadap Prada MI.

Baca Juga: Dulu Heboh Terciduk Gara-gara Duit Panas Rp 1,9 Miliar, Mantan Penyidik KPK yang Terjerat Cinta dengan Angelina Sondakh Saat di Penjara Ini Akhirnya Bebas dari Dinginnya Jeruji Besi, Berikut Profil Lengkapnya

"Keempat, melampiaskan karena sudah terprovokasi oleh berita bohong yang berkembang di antara mereka," beber Dodik.

Mereka, kata Dodik, diduga telah melakukan sejumlah perbuatan.

Yakni, perusakan dan kekerasan fisik berupa pemecahan kaca kaca mobil, perusakan sepeda motor, perusakan etalase warung, perusakan gerobak, dan perusakan kaca SPBU.

Lalu, perusakan kaca showroom mobil, penganiayaan terhadap masyarakat, perampasan dan perusakan handphone, dan penembakan menggunakan pistol airsoft gun.

Komandan Polisi Militer Kodam Jaya Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara menegaskan, mereka disangkakan pasal 170 KUHP tentang dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan.

Selain itu, kata Yogaswara, mereka juga disangkakan pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.800.

"Itu dua pasal yang masih akan berkembang."

"Karena sampai sekarang, hari ini pun, kita akan memeriksa lebih lanjut sekitar 15 orang dari total 51 orang yang diperiksa dari 29 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," terang Yogaswara.

Baca Juga: Rasa Sakit Usai Melahirkan Anak Kelima Belum Hilang, Wanita Ini Harus Terima Kenyataan Pahit, Ditinggal Suami Demi Pelakor, Ramlah: Tega Sekali Dia Mengambil Laki Orang...

Danpuspomad Letjen TNI Dodik Widjanarko mengungkapkan, sampel urine, darah, dan rambut Prada MI, telah diserahkan ke laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lido Jawa Barat.

Dodik mengungkapkan hal tersebut dilakukan untuk melengkapi pemeriksaan Prada MI atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Hingga saat ini, kata Dodik, pihaknya masih menunggu hasil laboratorium tersebut.

"Atas dugaan penggunaan narkoba pada Prada MI, telah dilakukan upaya pengambilan sempel urine, darah, dan sempel rambut."

"Yang semuanya sudah diserahkan kepada laboraturium BNN yang ada di Lido."

"Saat ini kami penyidik PM TNI AD, sedang menunggu hasil pengecekan laboraturium," tutur Dodik.

Dodik menjelaskan, Prada MI yang merupakan anggota kesatuan Direktorat Hukum TNI AD, saat ini masih dirawat secara intensif di Kamar Asoka Rumah Aakit Ridwan Meueksa Kesdam Jaya.

Prada MI, kata Dodik, dirawat karena kecelakaan tunggal.

Baca Juga: Pengusaha Andi Irfan Jaya Resmi Jadi Tersangka, Hubungannya dengan Jaksa Pinangki Akhirnya Terungkap, Diduga Lakukan Pemufakatan Jahat untuk Urus Fatwa Agar Djoko Tjandra Tak Tereksekusi

"Akibat dari kecelakaan tunggal berdasarkan hasil olah TKP oleh Detasemen Polisi Militer Jaya II Cijantung, dan juga oleh Polres Jakarta Timur."

"Didukung dengan hasil keterangan visum dokter dan rekaman CCTV serta dikuatkan dengan keterangan sembilan saksi," beber Dodik.

Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa tak mau menerima alasan apapun dari para perusak Mapolsek Ciracas.

Menurut Andika, tersulutnya emosi para pelaku adalah tanggung jawab masing-masing.

"Kalau soal tersulut, itu adalah tanggung jawab masing-masing prajurit."

"Kita tidak mau terima, mau tersulut apa kek."

"Yang jelas mereka melakukan tindakan apa, ya tanggung jawab," ujar Andika dalam konferensi pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020).

Dia mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan, namun berbagai alasan yang dikemukakan para pelaku tidak akan membuat perbedaan.

Baca Juga: Gelap Mata Lihat Orang Tuanya Cekcok dengan Polisi, Pemuda di Tebing Tinggi Ini Tusuk Bripka Adhi, Pelaku Akui Tahu Bakal Ribut: Kami Sudah Siap

Selain itu, Andika menilai pihaknya tidak bisa menolerir perbuatan perusakan yang merugikan masyarakat sipil dan anggota kepolisian tersebut.

Apalagi jika para pelaku beralasan tertipu oleh Prada MI.

Prada MI memang awalnya mengaku dikeroyok meski pada akhirnya diketahui jatuh sendiri saat berkendara berdasarkan rekaman CCTV.

"Soal apa yang dikatakan oleh a, b, c, d, e masih dalam pemeriksaan dan enggak ada hubungannya."

"Yang jelas apa yang mereka lakukan, itu saja."

"Mau mereka ketipu, mau enggak, salah sendiri. Kami tidak akan menolerir lagi."

"Tidak boleh kejadian seperti ini terjadi lagi dan mereka harus bayar," tegas Andika.

Kemungkinan Terpengaruh Narkoba

Baca Juga: Mulai Dilanda Bosan dan Kebingungan Bimbing Tugas Sekolah Si Kecil? Jangan Khawatir! Simak Tipsnya Berikut Ini

KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan pihaknya masih terus menelusuri alasan Prada MI menyebarkan berita bohong yang berujung pada oknum-oknum TNI merusak Mapolsek Ciracas.

"Jadi kalau soal substansi memang kita sedang telusuri lebih dalam," ucap Andika.

Namun, Andika menegaskan apapun alasannya nanti yang terungkap, aksi perusakan sudah terjadi.

Oleh karena itu, dia menegaskan tak akan ada toleransi terhadap aksi tersebut.

Di sisi lain, Andika juga mendalami kemungkinan apakah tindakan itu terkait pengaruh narkoba.

Pihaknya akan menelusuri semua kemungkinan, termasuk dengan melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Apakah ada pengaruh narkoba atau tidak, terus kami kembangkan semuanya."

"Kami tidak menutup semua yang mungkin terjadi."

Baca Juga: Berawal dari Rampok Gerobak Dorong, Sindikat Pembunuh Bayaran Kelas Kakap Dunia Terbongkar, Beromzet Rp 700 Miliar Per Tahun, Tak Pernah Gagal Lolos dari Jerat Hukum

"Kami lakukan pemeriksaan semuanya dan melibatkan banyak pihak, bukan hanya internal kami, sampai BNN pun kami turunkan."

"Jadi kami ingin memastikan ya apa yang terjadi."

"Sementara kita mencari motivasi awalnya, tapi tidak kemudian membatalkan tindakan kekerasan main hakim sendiri yang menimbulkan korban, kerugian," paparnya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul 1 Oknum Prajurit TNI AU dan 7 Anggota TNI AL Diduga Ikut Rusak dan Bakar Mapolsek Ciracas.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Warta Kota