Sudah Diproses Pemerintah Sejak Akhir Agustus, Bantuan Rp 500 Ribu Per Keluarga Segera Meluncur, Cek Datamu di Link Ini

Jumat, 04 September 2020 | 10:42
Kompas.com

Ilustrasi bantuan Rp 500 ribu per keluarga dari pemerintah

Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari

GridHot.ID - Pemerintah telah mencanangkan sejumlah program bantuan bagi masyarakat yang terdampak oleh pandemi global corona.

Bantuan tersebut pun bermacam-macam bentuknya.

Mulai dari bantuan berupa uang tunai, token listrik, hingga pulsa.

Baca Juga: Seumur Hidup Tak Pernah Punya Urusan Utang, Tukang Soto di Bantul Ini Kaget Tiba-tiba Dihubungin Bank, Tak Terduga Akhirnya Justru Ketemu Pemimpin Negara, Ini Penyebabnya

Sejumlah bantuan hingga kini masih terus berlangsung.

Dikutip dari , Kementerian Sosial (Kemensos) berencana menyalurkan kembali bantuan kepada masyarakat, yakni Bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp 500.000.

Menteri Sosial Juliari P Batubara menyampaikan bahwa bantuan ini diberikan untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19.

Baca Juga: Jangan Kegeeran Dulu, Tunjangan Pulsa Rp 400 Ribu untuk PNS Tak Bisa Dinikmati Semua Golongan, Begini Penjelasan Lengkapnya

Bantuan tersebut ditargetkan bagi keluarga yang tergolong Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Melansir GridFame.id, diketahui siapa saja yang akan menerima BST, mekanisme, syarat penerima, dan kapan berlangsungnya BST ini.

Siapa yang akan menerima BST?

Menteri Sosial, Juliari P Batubara menyampaikan siapa saja yang berhak atas BST ini.

Kompas.com
Kompas.com

Menteri Sosial, Juliari Batubara

BST ini ternyata masih satu kesatuan dengan data keluarga yang menerima bantuan non-tunai beberapa bulan lalu.

Target pastinya adalah keluarga penerima manfaat yang sudah terdaftar pada program Bantuan Pangan Non Yunai (BPNT).

Baca Juga: Siap-siap! Dapat Rejeki Nomplok, Semua Keluarga di Indonesia Bakal Terima Bantuan Rp 500 Ribu, Begini Cara Mendapatkannya

Mensos Juliari juga berpesan bahwa bantuan ini diharapkan mampu membantu masyarakat atau keluarga yang terdampak virus corona secara material.

Mekanisme BST Rp500 ribu dari Kemensos

Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengungkapkan, bantuan Rp500.000 merupakan tambahan satu kali transfer untuk keluarga penerima kartu BNPT.

"Yang BST Rp500.000 adalah tambahan satu kali transfer untuk keluarga penerima manfaat bansos BPNT yang bukan sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)," ujar Adhy, dilansir dar Kompas.com, Selasa (1/9/2020).

Baca Juga: Jangan Khawatir Jika Bantuan Tunai Rp 2,4 Masih Kurang, Jokowi Bolehkan Masyarakat Minta Tambahan, Begini Caranya

Menurutnya, pemberian BST ditujukan untuk menambah daya beli keluarga miskin.

Adhy menyampaikan, keluarga penerima BNPT sebelumnya mendapatkan bansos senilai Rp 200.000 dalam bentuk sembako yang dapat diambil di e-warung.

Kemudian, dalam rangka Covid-19, penerima BNPT mendapatkan bansos BST yang tunai sebesar Rp500.000.

"Kelompok ini biasanya hanya dapat per bulan Rp 200.000 dan tidak dicairkan dalam bentuk tunai, tapi diambil dalam bentuk sembako di e-warung," ujar Adhy.

Sedangkan, penerima bansos PKH yang juga penerima BPNY akan menerima beras sebanyak 15 kg yang akan diberikan selama 3 bulan ke depan.

Baca Juga: Anggaran Rp 9 Triliun Sudah Disetujui, Nadiem Makarim Janjikan Dana BOS untuk Kuota Internet Gratis 50 Gb Bagi Guru dan Murid Siap Cair Akhir Minggu Ini, Begini Cara Mendapatkannya

Adapun realisasi bansos PKH akan berlaku mulai September 2020.

Syarat penerima BST

Adhy mengatakan, bansos BST ini memiliki syarat bagi penerima yakni keluarga tersebut telah terdaftar sebagai penerima kartu sembako baik peserta lama maupun masyarakat yang terdampak Covid-19.

Selain itu, ada juga syarat utama bansos Dinas Kemensos (Dinkemensos), seperti PKH.

"Syarat utama penerima bansos Dinkemensos seperti PKH yakni kartu sembako pasti terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kecuali BST khusus penanganan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid," kata dia.

Baca Juga: Siap Maju Pilkada Karawang, Cucu Maruf Amin Tak Terima Dianggap Aji Mumpung Ada Kakeknya yang Miliki Jabatan Super Mentereng: dengan atau Tanpa Bantuan Abah...

Menurutnya, jika suatu keluarga belum terdaftar dalam DTKS, sementara saat pandemi Covid-19 muncul keluarga miskin baru yang terus bertambah karena dampak PHK dan masyarakat yang belum punya NIK, maka Pemda bisa mengusulkan keluarga tersebut untuk mendaftar kartu sembako.

Untuk mengecek apakah Anda terdaftar dalam kartu sembako dapat melalui tautan https://cekbansos.siks.kemsos.go.id. Dalam aplikasi itu, Anda diminta memilih ID, dan mengisikan nomor ID atau NIK, serta nama ART.

Nantinya akan keluar penerima bansos dan apa saja bansos yang diterima.

Sedangkan, jika ingin mengecek keterdaftaran kartu sembako secara langsung dapat mengunjungi Dinsos Kabupaten/Kota mengenai ketersediaan data.

Baca Juga: Was-was, Ternyata Ini 4 Penyebab BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Belum Masuk ke Rekening Karyawan, Direktur Utama BP Jamsostek: Kami Minta....

Sudah di proses dari akhir Agustus

Sementara itu, terkait mekanisme pencairan, Adhy menjelaskan, proses administrasi dari penetapan bank pada 16 Agustus 2020.

Kemudian, Kemensos menansfrer ke bank penyalur pada 23 Agustus 2020.

Adapun masyarakat penerima bansos menerima bantuan BST pada 27 Agustus 2020.

Baca Juga: Harap-harap Cemas Menanti Subsidi Gaji, Karyawan Nyatanya Bisa Laporkan Perusahaan yang Tak Berikan Datanya Sebagai Penerima Bantuan, Menaker Bakal Langsung Berikan Sanksi Berat Ini

Namun, saat ini belum semua masyarakat mendapatkan bantuan BST.

Adhy mengatakan, penyaluran bansos BST diharapkan rampung pada pekan depan.

"Diharapkan minggu besok sudah selesai semua," imbuh dia.

Sementara, BST reguler dan kartu sembako akan terus disalurkan tiap bulannya hingga Desember 2020. (*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Kompas.com, GridFame.ID