Find Us On Social Media :

Negaranya Makin Terpuruk karena Wabah Corona, Pemerintah Malaysia Keluarkan Protokol Larangan WNA dari 3 Negara Ini Kunjungi Negeri Jiran, Berikut Resikonya Jika Nekat Melanggar

Ilustrasi - Terlihat sama, inilah yang membedakan gejala virus corona dari flu biasa.

Gridhot.ID - Kasus wabah corona di Negeri Jiran masih belum mereda.

Berbagai cara dilakukan pemerintah Malaysia untuk menekan pertumbuhan korban covid-19.

Salah satunya adalah Malaysia akan mulai menghentikan akses masuk bagi para pemegang izin tinggal jangka panjang dari India, Indonesia, dan Filipina, mulai 7 September 2020 akibat meningkatnya kasus positif Covid-19.

Baca Juga: Cuma 5,5 Jam Bekerja, PNS DKI Jakarta Punya Aturan Baru dari Sekda, Ini Alasan Pemprov Keluarkan Surat Edarannya

Mengutip The Edge Market, Kamis (3/9) Menteri Pertahanan Seri Ismail Yakob mengatakan, pelarangan ini mencakup enam kategori izin tinggal permanen, kemudian pemegang izin My Second Home Programme (MM2H), ekspatriat, termasuk izin Profesional visit pass holders (PVP), dan izin tinggal penduduk.

Pelarangan juga diberikan kepada warga negara Malaysia yang menikahi warga negara lain, juga kepada anaknya. terakhir kepada para pelajar yang ingin kembali ke Malaysia dari negara asalnya.

“Sebelumnya kami sudah mengumumkan sejumlah larangan dan kini mengingat adanya peningkatan kasus, kami kembali memperketat larangan masuk,” katanya.

Baca Juga: 9 Saksi Hingga Rekaman CCTV Sudah Diperiksa, Kini Giliran Tes DNA Rambut Prada MI, si Biang Kerok Penyerangan Polsek Ciracas Dites Narkoba

Ismail menambahkan, Pemerintah Malaysia kini juga tengah meninjau larangan serupa kepada negara lain , terutama bagi negara-negara yang akan memasuki musim dingin yang juga mengalami peningkatan kasus positif Covid-19.

Meski demikian, larangan tersebut mungkin tak akan berlaku bagi warga negara Malaysia yang kini berada di negara lain untuk kembali ke Malaysia. Terkait hal ini, Ismail meminta agar Kementerian Kesehatan bisa menyusun rencana aksi protokol kesehatan buat mengurangi penyebaran di Malaysia.

“Yang lebih mengkhawatirkan saat ini, masih ada Warga Negara Malaysia yang akan kembali dari negara yang akan menghadapi musim dingin. Tentu saja, pemerintah tidak bisa menghalangi mereka masuk, karena itu akan melanggar konstitusi,” sambungnya.

Baca Juga: Haramkan Warga Indonesia dan 2 Negara Tetangga Masuki Wilayahnya, Menteri Pertahanan Malaysia: Kami Perketat!

Sebelumnya, Direktur Kesehatan Kementerian Kesehatan Malaysia Tan Sri Dr noor Hisham Abdullan melaporkan pihaknya akan berpotensi menghadapi lonjakan kasus positif Covid-19 akibat kedatangan warganya dari negara bermusim dingin dalam empat bulan mendatang.

Sedangkan terkait usulan kenaikan denda bagi mereka yang melanggar standar operasi Recovery Movement Control Order (RMCO) dijelaskan ismail masih dalam kajian. Sebab, implementasi protokol ini sagat berkaitan dengan UU 342/1988 Malaysia soal Pengendalian Penyakit Menular.

“Banyak pihak yang meminta untuk meningkatkan denda hingga RM 10.000, namun sesuai UU 342/1988 pemerintah tak punya pilihan, mungkin kenaikan denda hanya sekitar RM 1.000,” lanjut Ismail.(*)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Pengumuman! Malaysia larang WNI dan dua warga negara ini masuk negaranya"