Find Us On Social Media :

37 TKA China Diam-diam Kembali Lagi ke Proyek PLTU Nagan Raya, Diduga Abaikan Perintah Kementerian Tenaga Kerja Indonesia, Anggota DPR Aceh Langsung Buka Suara

Ilustrasi TKA China

Tim Kemenaker dari Bidang Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) itu turun ke Nagan sejak Rabu (2/9/2020) setelah heboh pemberitaan di media massa terkait kedatangan 39 TKA Cina ke kabupaten tersebut yang diketahui belum memiliki izin kerja.

Tim Kemenaker itu beranggotakan J Erikson P Sinambela SH MH, M Rizki Nasution SH, Dede Supriyatna SE dan Hamzah SH.

Keberadaan tim ini di Nagan untuk memeriksa kelengkapan dokumen kerja milik 39 TKA asal China yang tiba pada Jumat (28/8/2020) pekan lalu.

Dalam menjalankan tugasnya, tim Kemenaker didampingi Kadisnakertrans Nagan Raya, Rahmattullah, bersama pengawas dari Disnakermobduk Aceh, serta tim Imigrasi Meulaboh, TNI/Polri, dan Muspika Kuala Pesisir.

Baca Juga: Kapolda Sultra Sebut 49 TKA China dari Jakarta, Kepala Kanwil Kemenkumham Bongkar Fakta Sebenarnya, Politisi Partai Demokrat Sampai Hubungi Kapolri Minta Kejelasan

Pertemuan membahas soal TKA China sempat alot, sebab, pihak perusahaan yang mendatangkan mereka beralasan bahwa pandemi Covid-19 dan ditolak warga bila pekerja asing berada di luar PLTU.

Sehingga mereka meminta mengisolasi sementara TKA asal China tersebut di kompleks PLTU, kawasan Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir.

Akhirnya, pada Kamis (3/9/2020) siang, Tim Binwas Kemenaker RI mengeluarkan rekomendasi bahwa 37 dari 39 TKA asal China itu harus dikeluarkan dari kompleks proyek PLTU 3-4 karena belum mengantong izin kerja.

Sedangkan dua pekerja lain yang mengantongi izin kerja dibolehkan tinggal di Nagan dengan catatan untuk sementara melakukan isolasi di komplek PLTU tersebut.

Baca Juga: Ditemukan Tertutup Pelepah Sawit oleh Pekerja Perkebunan, Bocah 8 Tahun Ini Tewas di Tangan Pacar Ibunya, Pelaku Akui Sakit Hati