Find Us On Social Media :

Kabar Gembira! Pengabdian Tenaga Honorer Bakal Berbuah Manis, Tahun 2021 Berpeluang Diangkat Jadi PNS, Ini Syaratnya

Guru Honorer

 
 
Gridhot.IDPengabdian para tenaga honorer nampaknya akan berbuah manis di tahun 2021 mendatang.
 
Pasalnya, pemerintah mengumumkan peluang besar guru honorer diangkat jadi pegawai negeri sipil (PNS). 
 
Hal tersebut tentu menjadi angin segar karena selama ini nasib tenaga honorer cenderung terpinggirkan.
 
Baca Juga: Siap-siap! Dapat Rejeki Nomplok, Semua Keluarga di Indonesia Bakal Terima Bantuan Rp 500 Ribu, Begini Cara Mendapatkannya
 
Diketahui, di tahun 2021 dibutuhkan tenaga pendidik atau guru sebanyak satu juta orang lewat seleksi CPNS.

Seleksi tersebut juga memberikan peluang besar bagi para guru honorer untuk dapat diangkat menjadi PNS.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo mengungkapkan rekrutmen CPNS 2021 akan dibuka untuk formasi terbatas.

Baca Juga: Sudah Diproses Pemerintah Sejak Akhir Agustus, Bantuan Rp 500 Ribu Per Keluarga Segera Meluncur, Cek Datamu di Link Ini

Adapun salah satu formasi yang menjadi prioritas dalam seleksi CPNS 2021 adalah guru.

Menurut Tjahjo, tahun depan akan terbuka untuk pengadaan 1 juta guru.

Seleksi ini tentunya terbuka bagi sarjana pendidikan maupun guru honorer yang ingin menjadi PNS.

"Kemudian pengadaan bidan, perawat, dokter itu lebih kurang 200.000 sekian."

"Penyuluh pertanian, penyuluh KB, penyuluh PU, dan semuanya harus ada," kata Tjahjo Kumolo dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Seumur Hidup Tak Pernah Punya Urusan Utang, Tukang Soto di Bantul Ini Kaget Tiba-tiba Dihubungin Bank, Tak Terduga Akhirnya Justru Ketemu Pemimpin Negara, Ini Penyebabnya

Menurut Tjahjo, untuk satu desa dan kecamatan harus ada aparatur sipil negara yang menjadi penyuluh.

Kemudian juga aparatur kesehatan serta pendidikan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di masyarakat.

Mengenai penghapusan seleksi CPNS pada tahun ini, Tjahjo menjelaskan, semula pemerintah berniat fokus pada penyelesaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K).

Namun, ternyata rencana penyelesaian itu juga malah terhambat dengan datangnya wabah Covid-19.

"Secara prinsip, sudah selesai. Tahu-tahu pandemi Covid-19 masalah uangnya saja sedang kita pikirkan," tutur dia.

Ketiadaan seleksi CPNS 2020 juga dikarenakan adanya misi Presiden Jokowi yang ingin melakukan reformasi birokrasi dalam membangun pemerintahan yang efektif dan efisien.

Hal itu termasuk penyederhanaan eselon III, IV, serta V menjadi jabatan fungsional.

"Selama empat tahun mudah-mudahan selesai, termasuk perencanaan dalam rekrutmen kepegawaian kita," ujar Tjahjo.

Baca Juga: Nadiem Makariem Izinkan Dana BOS Dipakai Beli Kuota Internet, Mendikbud: Sudah Kita Bebaskan, Boleh untuk Pembelian Pulsa Guru, Sekolah, dan Siswa

Sebelumnya Tjahjo juga mengatakan, seleksi CPNS pada 2021 bersifat terbatas dan menyesuaikan dengan kebutuhan formasi pemerintah.

 

Terlebih, banyak kementerian yang tidak akan menambah pegawai.

"(Kuotanya) sesuai kebutuhan. Sudah mulai banyak kementerian yang tidak menambah pegawai lagi," tutur Tjahjo.

3 Keuntungan Menjadi PNS Era Jokowi

PNS hingga saat ini masih menjadi primadona para pencari kerja, baik lulusan baru maupun pengalaman.

 

Saat ini, banyak keuntungan yang didapatkan para PNS, terlebih di masa pandemi Covid-19 sekarang.

Jika beberapa pegawai atau karyawan swasta mengalami nasib apes karena gaji dipotong bahkan terkena PHK akibat pandemi virus corona, berbeda ceritanya dengan PNS.

Baca Juga: Kabar Gembira, Bantuan Modal Rp 2,4 Juta dari Jokowi Bakal Cair Minggu Depan, 91 Juta Rekening Jaminan Dapat Transferan

 

Seperti air yang terus mengalir, para abdi negara tersebut masih tetap mendapatkan haknya secara utuh, bahkan terbilang lebih karena kecipratan gaji ke-13 yang cair pada Agustus ini.

Berikut beberapa keuntungan menjadi PNS terlebih di saat situasi seperti pandemi Covid-19 ini:

Gaji ke-13

Gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan disebutkan telah cair pada Senin (10/8/2020).

Kepastian itu disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Dwi Wahyu Atmaji.

"Ya, Insya Allah Senin sudah cair," ujar Dwi, seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (8/8/2020).

Pencairan gaji ke-13 itu dipastikan setelah pemerintah menerbitkan PP Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020.

Sebelumnya, gaji ke-13 akan dicairkan pada Juli 2020. Namun, akhirnya molor.

Sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 44 tahun 2020, besaran gaji ke-13 yang akan diterima paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli.

Komponennya meliputi, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Baca Juga: Bocoran dari Menteri Ketenagakerjaan, Bantuan Rp 600 Ribu Bagi Pegawai Swasta Bakal Cair Akhir Agustus, Catat Tanggalnya!

 

Dapat uang pensiun

Selain gaji ke-13, para PNS yang telah selesai masa tugasnya juga mendapat uang pensiun.

Pemerintah pun telah menetapkan besaran pensiun pokok para abdi negara ini.

Pensiunan pokok bukan hanya berlaku bagi PNS, TNI, dan Polri, melainkan hingga tunjangan orangtua.

Penetapan besaran pensiunan pokok ini diatur melalui PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Merujuk aturan tersebut, selain pensiun pokok, penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketentuan mengenai tata cara pembayaran pensiun pokok PNS dan Jandanya diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

 

Berikut daftar besaran gaji pokok yang diterima oleh pensiunan PNS pada setiap golongan:

1. PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.

2. PNS golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

3. PNS golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

4. PNS golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Baca Juga: Kabar Gembira, Bantuan Modal Rp 2,4 Juta dari Jokowi Bakal Cair Minggu Depan, 91 Juta Rekening Jaminan Dapat Transferan

Sementara itu, daftar penetapan pensiunan pokok pensiunan janda/duda PNS sebagai berikut:

1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.

2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.

3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.

4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

Sedangkan besaran pensiunan pokok bagi pensiunan janda/duda PNS yang tewas sebagai berikut:

1. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.

2. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.

3. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.

4. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.

Baca Juga: Cium Niat Busuk Australia, Timor Leste Diam-diam Minta Bantuan China untuk Lakukan Hal Ini, Negeri Kanguru Harus Waspada

Berikut besaran pensiunan pokok bagi pensiunan orangtua dari PNS yang tewas:

1. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan I antara Rp 312.160-Rp 386.960.

2. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan II antara Rp 312.160-Rp 549.300.

3. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.

4. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan IV antara Rp 422.280-Rp 848.720.

Bantuan pulsa Rp 200.000 per bulan

 

Adapun pulsa sebesar Rp 200.000 ini akan diberikan bagi PNS di instansi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

PNS di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa mendapatkan pulsa sebesar Rp 200.000 mulai 2021.

Kebijakan tersebut diputuskan lantaran adanya flexible working space (FWS).

Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya telah menerapkan FWS kepada seluruh pegawainya mulai tahun depan.

Baca Juga: 5 Fakta Kasus Mutilasi Budi Hartanto, dari Alasan Asmara Hingga Kebiasaan Pelaku yang Kerap Dandan Seperti Wanita

Salah satu pegawai dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Yusman menyampaikan langsung aspirasinya mengenai tingginya kebutuhan pulsa dalam menjalankan kerja di tengah pandemi.

Yusman menjelaskan, kebutuhan pulsa yang tinggi dikarenakan selama diterapkan work from home (WFH) tidak ada lagi batasan waktu kerja.

Diwartakan Kompas.com, Jumat (21/8/2020), Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Rahayu Puspasari menyebut bahwa bantuan pulsa Rp 200.000 kini masih dikaji.

"Rp 200.000 itu angka yang sedang dikaji DJA (Direktorat Jenderal Anggaran)," kata dia.

 

Rahayu menegaskan biaya komunikasi itu adalah bentuk relokasi anggaran, bukan penambahan anggaran.

"Ini dilatarbelakangi oleh Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru dan kebijakan pola kerja pegawai Kementerian Keuangan dalam masa transisi menuju tatanan normal baru," katanya lagi.

Baca Juga: Perjuangannya Pantas Menyandang Gelar Pahlawan Tanpa Tanda Jasa, Pria Ini Mengabdi Jadi Guru Honorer Selama 15 Tahun dan Mustahil Jadi PNS, Dapat Hadiah Mengejutkan dari Ganjar Pranowo

Lanjutnya, hal itu mengacu pada Inpres 4 tahun 2020 dan Surat Edaran Menpan-RB.

Menurutnya, Kemenkeu memandang perlu melakukan penyesuaian kebijakan belanja di lingkungannya.

Meski masih dikaji, bantuan pulsa untuk PNS Kemenkeu sejatinya sudah ada sejak April lalu tetapi dengan besaran Rp 150.000.

Akan tetapi tidak semua PNS Kemenkeu mendapatkan bantuan itu. Ia mengatakan hal itu tergantung kebijakan unit eselon 1 masing-masing.

Artikel ini telah tayang di GridHits.ID dengan judul: "Kabar Gembira Bagi Tenaga Honorer! Pemerintah Akan Mengangkat Jadi PNS Tahun Depan, Lihat Syaratnya!"

(*)