Find Us On Social Media :

Langgar Imbauan Mendagri, Bapaslon Pemimpin Kabupaten Klaten Ini Diarak 30 Andong dan Bendi, Netizen: Sanksinya Apa Ya?

Langgar Imbauan Mendagri, Bapaslon Pemimpin Kabupaten Klaten Ini Diarak 30 Andong dan Bendi, Netizen: Sanksinya Apa Ya?

Terlebih, andong yang mereka tumpangi dihias sedemikian rupa.

Bahkan, andong yang ditumpangi bapaslon Sri Mulyani dan Yoga Hardaya tampak memiliki logo yang serupa dengan logo milik Keraton Yogyakarta.

Dari video berdurasi 16 detik itu, tampak di belakang Sri Mulyani dan Yoga Hardaya, sejumlah rombongan pengusung yang mengular panjang.

Baca Juga: Puji Wali Kota Surabaya Setinggi Langit, Megawati Lantang Ungkap Lebih Baik Punya Anak Buah Seperti Risma Dibanding Dapat Emas dan Berlian: Bisa Dipamerkan!

Hal ini tentu bertentangan dengan ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Mengutip laman kemendagri.go.id, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan para bakal pasangan calon (Paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 di 270 daerah (9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota) untuk tidak melakukan arak-arakan dan menciptakan kerumunan massa.

Mendagri meminta para bakal paslon untuk mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.

Baca Juga: 12 Tahun Jadi Waria, Pria Ini Putuskan Kembali ke Kodrat Aslinya Hingga Akan Mempersunting Wanita Cantik Jadi Istrinya, Terungkap Alasannya Bertaubat

Sebagaimana tertuang pada Pasal 49 ayat 3, dinyatakan bahwa KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan tata cara pendaftaran bakal pasangan calon, dengan ketentuan hanya dihadiri oleh : a. Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik pengusul dan bakal pasangan calon; dan/atau b. Bakal pasangan calon perseorangan.