Find Us On Social Media :

5 Marinir Resmi Ditetapkan Tersangka, Ikut Andil Serang Polsek Ciracas Bersama Gerombolan Prada MI, Danpuspomad: Menurut Para Saksi..

Panglima TNI dan Kapolri tanggapi penyerangan Polsek Ciracas saat konferensi pers di Makassar

Biaya ganti rugi dari para oknum TNI yang telah terbukti bersalah melakukan penganiayaan dan perusakan tersebut, kata Tetty akan diambil dari gaji para oknum TNI tersebut.

"Nanti pelaksanaannya, diatur teknisnya melalui apa yang disebut mereka punya penghasilan.Nanti kerugian semuanya akan ditanggung tersangka tersebut."

"Mereka punya gaji, nanti bisa dilaksanakan satuan-satuannya. Jadi tidak ada hal ini ditanggung-tanggung dan persoalan selesai, tidak. Siapa berbuat, siapa bertanggung jawab," tegas Tetty. (tribun network/gta)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Peran 5 Oknum TNI AL Tersangka Ciracas, 2 Anggota TNI AU Bebas, TNI AD Ganti Rugi Rp 594 Juta"

(*)