Find Us On Social Media :

5 Marinir Resmi Ditetapkan Tersangka, Ikut Andil Serang Polsek Ciracas Bersama Gerombolan Prada MI, Danpuspomad: Menurut Para Saksi..

Panglima TNI dan Kapolri tanggapi penyerangan Polsek Ciracas saat konferensi pers di Makassar

GridHot.ID - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI AD Eddy Rate Muis mengatakan, lima oknum anggota TNI AL menjadi tersangka baru dalam kasus penyerangan Mapolsek Ciracas.

Sementara itu, dua anggota TNI AU yang juga diperiksa untuk sementara bebas, tidak terbukti terlibat penyerangan Mapolsek Ciracas.

"Menurut para saksi, yang bersangkutan (lima oknum TNI AL) ikut rombongan dan melakukan pelemparan," ujar Eddy, Minggu (6/9/2020).

Namun, Eddy tidak menjelaskan mengenai apa saja yang dilempar lima oknum TNI AL tersebut.

Baca Juga: Rencana KSAD Andika Perkasa Pecat Anggota Penyerang Polsek Ciracas Ditentang, Mantan Danpuspom TNI: Teroris Mendekati, Sudahlah Kamu Gak Berguna Lagi!

Begitu pula mengenai motif lima orang tersebut ikut melakukan perusakan.

Eddy hanya mengatakan kelimanya dijerat pasal 406 KUHP.

"(Kelima oknum TNI AL ini dijerat) Pasal 406 KUHP (tentang) perusakan," ujarnya.

Penetapan lima anggota TNI AL sebagai tersangka, kata Edy, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Puspom TNI AL dan Angkatan Udara (AU).

"Hasil pemeriksaan sementara Polisi Militer AL dan AU, terhadap tujuh orang oknum prajurit, yakni (dari) AL (ada) lima (prajurit) dan AU (ada) dua (personel). Ditetapkan ada lima oknum prajurit sebagai tersangka, (kelimanya dari matra) AL," ucap Eddy.

Baca Juga: Rela Pasang Badan Demi Nama Baik TNI, KSAD Jenderal Andika Perkasa Rogoh Kocek Pribadi Rp 388 Juta untuk Ganti Rugi, Konsekuensi Berat Menanti Para Pelaku Penyerang Polsek Ciracas

Sementara itu, Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengatakan posko pengaduan masyarakat korban penganiayaan dan perusakan yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum TNI di Ciracas Jakarta Timur telah ditutup sejak Sabtu (5/9/2020) pukul 18.00 WIB.

Dudung mengatakan total terdapat 118 korban yang telah melaporkan kerugiannya ke posko yang terletak di Koramil 05 Kramat Jati Jakarta Timur tersebut.

Dari 118 orang tersebut total kerugian yang harus dibayarkan kepada para korban, kata Dudung, mencapai Rp 594.026.000.

"Belum terbayarkan sisa dua orang lagi dengan total jumlah Rp 2.250.000," kata Dudung ketika dihubungi Tribun (grup Surya.co.id), Minggu (6/9/2020).

Baca Juga: Pantas Diburu Andika Perkasa, Penyerang Polsek Ciracas Coreng Semua Matra TNI, 1 Anggota AU dan 7 Anggota AL Terlibat di Dalamnya, KSAD Bersumpah Lakukan Ini

Dua orang tersebut, kata Dudung, merupakan warga sipil.

Dudung menjelaskan korban yang pertama atas nama Karyanto yakni berupa uang santunan sebesar Rp 1 juta.

"Yang bersangkutan pulang ke Cilacap. Dihubungi belum tersambung. Kami terus mengupayakan koordinasi via Kodim atau Koramil wilayah Cilacap," kata Dudung.

Kemudian, lanjut Dudung, korban yang kedua adalah Aldi Gunawan berupa uang ganti rugi dan santunan sebesar Rp 1,25 juta.

Baca Juga: 9 Saksi Hingga Rekaman CCTV Sudah Diperiksa, Kini Giliran Tes DNA Rambut Prada MI, si Biang Kerok Penyerangan Polsek Ciracas Dites Narkoba

"Yang bersangkutan konfirmasi hari Senin tanggal 7 September," kata Dudung.

Dudung menjelaskan dari total 118 orang korban tersebut terdapat dua anggota Polri yang juga menerima ganti rugi dan santunan.

"Khusus Polri sudah direkap oleh Kapolres," kata Dudung.

Direktur Hukum TNI Angkatan Darat (Dirkumad), Brigjen TNI Tetty Melina Lubis mengungkapkan biaya ganti rugi yang diberikan kepada para korban penganiayaan dan perusakan yang diduga dilakukan oleh oknum TNI di Ciracas pada Sabtu (29/8/2020) lalu ditalangi oleh Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa.

Baca Juga: Tak Hanya Angkatan Darat, Komandan Pusat Polisi Militer Ungkap Ada Anggota TNI AU dan AL yang Ikut Serang Mapolsek Ciracas, 4 Motif Ini Jadi Api yang Sulut Kemarahan Para Pelaku

Ia mengungkapkan Andika telah memerintahkan langsung kepada jajarannya untuk segera memberikan ganti rugi kepada para korban karena turut merasa prihatin atas kejadian tersebut.

"Perihal ganti rugi tersebut adalah perintah Bapak KSAD. Hari ini saya sampaikan bahwa hari Selasa sore, Bapak KSAD mengikuti rapat yang dihadiri pejabat teras TNI AD dan memerintahkan untuk segera ganti rugi dalam hal memulihkan usaha-usaha masyarakat yang dirugikan akibat tindakan oknum TNI."

"Hal ini disampaikan KSAD untuk segera dilaksanakan Rabu dan dana tersebut dari KSAD dan telah disampaikan perinciannya sesuai petunjuk Bapak KSAD," kata Tetty, sebelumnya.

Tetty mengatakan nantinya para prajurit yang telah terbukti melakukan melakukan perusakan dan penganiayaan kepada warga harus mengganti kerugian yang telah ditalangi Andika.

Baca Juga: KSAD Marah Besar Minta Anak Buahnya yang Jadi Pelaku Penyerangan Polsek Ciracas Tanggung Jawab, Purnawirawan TNI Ini Sebut Para Oknum Tidak 100% Salah: Kalau Semua Itu Dipecat, Teroris Mendekati Dia!

Biaya ganti rugi dari para oknum TNI yang telah terbukti bersalah melakukan penganiayaan dan perusakan tersebut, kata Tetty akan diambil dari gaji para oknum TNI tersebut.

"Nanti pelaksanaannya, diatur teknisnya melalui apa yang disebut mereka punya penghasilan.Nanti kerugian semuanya akan ditanggung tersangka tersebut."

"Mereka punya gaji, nanti bisa dilaksanakan satuan-satuannya. Jadi tidak ada hal ini ditanggung-tanggung dan persoalan selesai, tidak. Siapa berbuat, siapa bertanggung jawab," tegas Tetty. (tribun network/gta)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Peran 5 Oknum TNI AL Tersangka Ciracas, 2 Anggota TNI AU Bebas, TNI AD Ganti Rugi Rp 594 Juta"

(*)