Find Us On Social Media :

Berani Ubah Lambang Negara dan Buat Mata Uang Sendiri, Pendiri Paguyuban Tunggal Rahayu Tinggal Menghitung Waktu Mundur Jadi Tersangka, Ini Kata Polisi

Pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu, Prof Dr Ir Cakraningrat alias Sutarman menjalani pemeriksaan di Mapolres Garut, Kamis (10/9/2020)

"Belum, itu nanti dari penyidik," ujar Erdi.

Dalam penyelidikan yang dilakukan, kata dia, polisi sudah meminta keterangan pada empat orang.

Baca Juga: Bawa-bawa Kerajaan Romawi Hingga Siliwangi, Jaksa Sebut Kasus Sunda Empire Terlalu Halu, M Afif: Kayaknya Baru Kali Ini Dakwaannya Seunik Ini

"Ada empat orang yang dimintai keterangan. Mereka mantan pengikut perkumpulan tersebut dan sekarang enggak aktif," ujarnya.

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Sekjen Sunda Empire Rangga Sasana Acungkan Jempol pada Hakim, Jaksa Penuntut: Baru Kali Ini

Adapun aturan larangan mengubah lambang negara diatur diPasal 57 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara. Dalam aturan itu ada larangan merusak,mengubah lambang negara.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kasus Ubah Lambang Negara di Paguyuban Tunggal Rahayu, Polisi Sudah Kantongi Tersangkanya (*)