Find Us On Social Media :

Petantang-petenteng Nantangin Bripka Panal, Sopir Angkot di Pematangsiantar Nekat Tabrak Sang Polisi Hingga Terseret 5 Meter, Sosoknya Ternyata Sempat Tersangkut Kasus Pencabulan Anak

Akibat emosi supir angkot nekat tabrak polisi hingga terseret beberapa meter

"Mereka datang, bermohon, memohon maaf, dan mengakui kesalahannya. Namun, untuk penindakan tetap kita lakukan," pungkasnya.

Dilansir dari Tribun Medan, latar belakang sopir angkot Koperasi Beringin penabrak polisi lalu lintas (polantas) di Jalan Sutomo, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Senin (14/9/2020), belakangan terungkap.

Sopir bernama Pantun Aritonang itu ternyata mantan terpidana kasus pencabulan terhadap anaknya sendiri.

Baca Juga: Lagi Bahagia Duduk di Kursi Pengantin, Mempelai Wanita di Kalimantan Tiba-tiba Kesurupan Hingga Menangis Tak Karuan, Videonya Bikin Geger, Ternyata Syarat Bumbu-bumbu Ini Kurang Disajikan Sebelum Pernikahan

Terkait kasus tabrak polisi ini, Pantun Aritonang pun akhirnya membuat pernyataan untuk tidak mengulang kembali perbuatannya.

Bahkan tak hanya dia pemilik dan pengurus perusahaan armada angkutan itu pun ikut membuat permintaan maaf di Polres Pematangsiantar yang kemudian diunggah dalam video ke media sosial.

Humas Lapas Klas IIA Pematangsiantar Heryanto Sitanggang menyampaikan, Aritonang merupakan eks terpidana kasus pencabulan yang divonis 12 tahun penjara. Namun penahanan lanjutan dilakukan di Lapas Klas IA Tanjunggusta di Medan.

Baca Juga: Ospek Online Penuh Bentakan, Senior Marahi Maba Gara-gara Tak Pakai Sabuk, Ketua Humas Unesa: Kami Baru Tahu Setelah Viral

"Mungkin bebas bersyarat dari Lapas Medan. Kalau tanggal bebasnya nggak tahu. Mutasi dari sini bulan 4 tahun 2013 silam," ujarnya.