Lebih jauh Heryanto mengatakan, Aritonang dinyatakan bersalah melakukan pencabulan terhadap 5 putri kandungnya sendiri pada kurun waktu 2007-2012.
Pantun Aritonang diamankan personel kepolisian pada Senin (6/8/2012) silam saat menyopiri bus penumpang CAS jurusan Tigaras, Simalungun. Selain itu, ia juga disebut pernah kabur ke Sibolga.
Penangkapan itu berlangsung di Jalan Siantar-Seribu Dolok. Persisnya, di depan Timbangan Simpang II, sekitar pukul 14.00 WIB.
Ia pun sempat melakukan perlawanan dan menolak ditangkap 3 petugas yang berpakaian preman.
Atas penolakan itu terpaksa Pantun ditarik lewat jendela bus penumpang tersebut oleh petugas.
Sejumlah keterangan ini juga dibenarkan oleh Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP Muhammad Hasan, usai bertemu dengan Pantun pada Selasa (15/9/2020) kemarin
"Iya kalau katanya memang begitu," singkatnya. (*)