Find Us On Social Media :

Langkah Sri Mulyani Cekal Bambang Trihatmodjo Berujung Gugatan, Terkuak Penyebab Kementrian Keuangan Larang Suami Mayangsari ke Luar Negeri

Bambang Trihatmodjo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani

Gridhot.ID - Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Putra Presiden ke-2 RI Soeharto tersebut mendaftarkan gugatannya pada 15 September 2020 lalu.

Gugatan tersebut lantaran Bambang Trihatmodjo dicekal ke luar negeri terkait dengan SEA Games 1997.

Baca Juga: Menyesal Dompleng Kekuasaan 2 Pangeran Cendana, Perusahaan Mobil Ini Justru Hanya Dapat Warisan Dosa, Mati-matian Ubah Imej Agar Produknya Laku di Pasaran

Bambang meminta majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020.

Merujuk Keputusan Menkeu itu, Bambang dicegah ke luar negeri karena masalah piutang negara atas penyelenggaraan SEA Games X1X tahun 1997.

Saat itu, Bambang menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX tahun 1997.

Baca Juga: Jadi Tangan Kanan Bisnis Keluarga Cendana, Ayah Mertua Syahrini Pernah Rapat Bisnis ke Bali Bareng Bambang Trihatmojo, Tapi Justru Ditunjuk-tunjuk Jenderal TNI: Orang Pertama-tama Lari, Ya Dia Ini

Namun, belum jelas besaran tagihan Kementerian Keuangan ke konsorsium yang dipimpin Bambang itu.

Staf khusus Menkeu Sri Mulyani, Yustinus Prastowo kepada KONTAN menjelaskan bahwa Bambang memiliki utang ke negara.

"Utangnya sendiri merupakan pelimpahan dari Setneg (Sekretariat Negara). Kemenkeu hanya menjalankan tugas penagihan utang negara," ujar Yustinus, Kamis (17/9).

Piutang kepada Bambang oleh Setneg dialihkan ke Kementerian Keuangan, yakni ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemkeu.

Baca Juga: Dirinya Mati-matian Genjot Ekonomi di Tengah Pandemi, Sri Mulyani Dibuat Kecewa dengan Fakta Ini: Saya Selalu Berpikiran Seluruh Menteri... Tapi Ternyata Tidak

"Utang terkait penyelenggaran SEA Games tahun 1997. Jadi kami hanya menjalankan penagiha, memberikan peringatan, terus melakukan pencekalan karena ada pelimpahan kasus dari Setneg," ujar Yustinis.

Oleh karena itu, kata Yustinus, jika memang diundang oleh pengadilan kelak, Kemkeu akan memenuhi panggilan.

"Itu haknya Pak Bambang (menggugat). Kalau ada pelunasan pembayaran maka pencegahan akan dicabut," papar Yustinus tanpa menjelaskan besaran utang itu.

Adapun petitum yang diajukan Bambang adalah:

Pertama, Bambang minta penadulan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

Kedua, Bambang minta pengadilan membatalkan atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr. Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Baca Juga: PNS Siap-siap Gigit Jari, Tahun 2021 Dipastikan Tak Bakal Ada Kenaikan Gaji, Ini Kata Menteri Keuangan Sri Mulyani

Ketiga, Bambang juga minta agar pengadilan mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr. Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Terakhir, menghukum tergugat membayar biaya perkara.

Jika merujuk situs pengadilan, rencananya, sidang perdana akan digelar pada 23 September mendatang.

Bambang memang pernah menjabat sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX pada 1997.

Sebagai ketua konsorsium, Bambang bertanggung jawab menyediakan seluruh fasilitas penyelenggaraan SEA Games 1997.

Baca Juga: Terus Meroket, Menteri Keuangan Sebut Utang Negara Indonesia Tembus Rp 5.340 Triliun, Sri Mulyani: Berharap yang Terbaik dan Mempersiapkan yang Terburuk

Salah satu jejak rekam pelaksanaan Sea Games yang mencuat adalah konsorsium akhirnya mengambil alih penjualan stiker SEA Games XIX secara lebih terbuka agar tidak terjadi penyimpangan.

Pasalnya, penjualan stiker sempat kisruh sehingga ARG baru berhasil menjual stiker sebesar Rp 3,7 miliar dari Rp 11 miliar yang mereka janjikan.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: "Ini alasan lengkap Kementerian Keuangan cegah Bambang Tri ke luar negeri."

(*)