Find Us On Social Media :

Jauh Sebelum Tagih Utang Suami Mayangsari, Sri Mulyani Sukses Rampas Rp 1,2 Triliun Harta Pangeran Cendana Lainnya, Begini Kisahnya Melawan Saudara Bambang Trihatmodjo

Menteri Keuangan Sri Mulyani, Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya bisa mengejar pelunasan utang tersebut.

Dikutip dari laman resmi Setkab, pemerintah berhasil mengamankan uang negara senilai Rp 1,2 triliun dari rekening TPN yang diblokir di Bank Mandiri.

Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan oleh PT Timor Putra Nasional terhadap Putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara terkait kasus pemblokiran uang Rp 1,2 triliun di Bank Mandiri.

Baca Juga: Viral 2 Guru Muda Doakan Anak Didiknya yang Protes Sekolah Online Agar Meninggal, Netizen Ngamuk Tak Karuan Hujat Habis Sang Pendidik: Cabutlah PNSnya Ya Allah

Dalam informasi yang dimuat di situs web Mahkamah Agung disebutkan, penolakan atas PK kedua PT TPN kepada Bank Mandiri dan Menteri Keuangan dengan Nomor Register 716 PK/PDT/2017 itu diputuskan oleh tiga majelis hakim MA pada 13 Desember 2017, dan sudah dikirimkan ke pengadilan pada 4 Juli 2018.

Kepala Biro Advokasi Sekretariat Jenderal Kemenkeu Tio Serepina Siahaan menyambut baik keputusan Majelis Hakim PK Mahkamah Agung itu, dan bersyukur dengan kemenangan tersebut.

“Kemenangan yang dicapai Pemerintah sampai tingkat PK sudah melalui proses pembuktian dan argumentasi hukum yang sangat kritis, tajam, dan jelas karena kami sangat meyakini dana tersebut memang hak Pemerintah,"" kata Tio dalam keterangannya.

Baca Juga: Kalau Ketahuan Nyawa Bisa Hilang Seketika, Anggota Kopassus Ini Nyamar Jadi Penjual Durian Demi Lancarkan Aksi Penyerbuan, Ditempeleng Bawahan Sampai Dipaksa Antar Istri Panglima GAM ke Malaysia Jadi Tantangan

Dengan putusan atas permohonan PK keduj yang diajukan oleh PT TPN ini, lanjut Tio, maka kemenangan Pemerintah sebagai pihak yang berhak atas dana yang sudah disetor ke negara sebesar Rp 1,2 triliun sudah dikukuhkan.