Find Us On Social Media :

Jauh Sebelum Tagih Utang Suami Mayangsari, Sri Mulyani Sukses Rampas Rp 1,2 Triliun Harta Pangeran Cendana Lainnya, Begini Kisahnya Melawan Saudara Bambang Trihatmodjo

Menteri Keuangan Sri Mulyani, Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo

Selain itu, kemenangan atas perkara PT TPN ini menjadikan Menkeu sebagai pemegang hak tagih atas seluruh utang PT TPN kepada Pemerintah RI.

"Dengan demikian, PT TPN tidak lagi memiliki kesempatan untuk melakukan upaya hukum lain atas perkara mengenai utang PT TPN,"" terang Tio.

Perkara yang melibatkan PT TPN sebagai Pemohon PK Kedua, serta PT Bank Mandiri Tbk, dan Kemenkeu sebagai Para Termohon PK Kedua merupakan perkara pelik yang telah dimulai sejak tahun 2006.

Baca Juga: Sempat Sebut Iis Dahlia Jadi Biang Kerok Hubungannya dengan Salsha Indradjaja Kandas, Ridho D'Academy Beri Jawaban Tegas Saat Diminta Balikan

Selain itu, juga terdapat lima perkara perdata terkait PT TPN di pengadilan Indonesia yang di antaranya sudah sampai pada tingkat MA.

PT TPN mengajukan permohonan PK kedua atas Putusan PK Perkara 928 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara.

Dalam proses tersebut, Biro Advokasi Sekretariat Jenderal Kemenkeu berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara dan Bank Mandiri untuk menyiapkan strategi serta materi dalam Memori Kontra PK Kedua perkara tersebut.

Artikel ini telah tayang di Intisari dengan judul Sebelum Bambang Trihatmodjo, Sri Mulyani Ternyata Pernah Bikin Gerah Trah Cendana Lain, Rampas Rp1,2 Triliun Langsung dari Keluarga yang Nyaris 'Kebal Hukum'.(*)