Find Us On Social Media :

Dilobi Jaksa Pinangki untuk Bantu Urus Fatwa Djoko Tjandra, Sosok 'King Maker' Kini Diburu KPK, Jika Tertangkap Diprediksi Bisa Bongkar Kasus Mega Korupsi di Tubuh Aparat

Tersangka Pinangki Sirna Malasari usai menjalani pemeriksaan kasus suap yang diduga diterima dari Djoko Tjandra di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020).

"Nah salah satu yang mengejutkan dan ini adalah hal yang baru yaitu ada penyebutan istilah King Maker dalam pembicaraan-pembicaraan itu antara PSM, ADK dan JST juga," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2020).

Dia mengatakan tidak dapat membawa bukti soal 'King Maker' ini ke Kepolisian maupun Kejaksaan Agung.

Pasalnya kasus Djoko Tjandra di dua institusi itu bakal segera selesai tahap penyidikan. "Karena kejagung udah buru-buru cepat selesai, PSM udah P21. Di Bareskrim juga nampaknya bentar lagi segera berkasnya diserahkan kembali ke Kejagung," kata Boyamin.

Boyamin berharap bukti yang dia serahkan itu dapat didalami oleh lembaga antirasuah.

Dia pun kembali meminta agar KPK mengambilalih kasus Djoko Tjandra.

"Kalau toh supervisi udah terlalu ketinggalan, ya saya minta untuk ambil alih. Tapi melihat nama King Maker itu kemudian saya minta dilakukan penyelidikan baru tersendiri yang ditangani oleh KPK untuk meneliti King Maker itu siapa. Karena dari pembicaraan itu terungkap nampaknya di situ ada istilah King Maker," jelasnya.Sebelumnya, KPK mengaku siap untuk menelaah bukti yang akan diserahkan MAKI.

Diketahui, Koordinator MAKI Boyamin Saiman akan menyerahkan bukti tambahan terkait Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Baca Juga: Enggak Perlu Izin Istri Kalau Mau Nikah Lagi, Penjelasan Habib Usman Soal Poligami Bikin Emosi Keanu Meluap-luap, Sang Selebgram: Naudzubillahiminzalik

Bukti tersebut berkenaan dengan istilah 'Bapakmu' dan 'Bapakku' dalam aktifitas antara Jaksa Pinangki dan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dalam rencana pengurusan fatwa hukum di Mahkamah Agung (MA).

"Jadi kita akan lihat dan telaah data-data yang diberikan langsung oleh masyarakat ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Rabu (16/9/2020).

Dalam istilah 'Bapakmu-Bapakku', itu disebutkan juga sejumlah inisial seperti T, DK, BR, HA, SHD dan R. Nawawi mengatakan, jika inisial-inisial itu tidak segera diusut Kejaksaan Agung maupun Bareskrim Polri, KPK mengisyaratkan akan menangani perkara tersebut.

"Jika ada nama-nama lain yang didukung oleh bukti-bukti yg ada, memiliki keterlibatan dengan perkara-perkara dimaksud, baik perkara Djoko Tjandra maupun perkara PSM (Pinangki Sirna Malasari), tapi tidak ditindak lanjuti, maka KPK berdasarkan Pasal 10A ayat (2) huruf (a) dapat langsung menangani sendiri pihak-pihak yang disebut terlibat tersebut terpisah dari perkara yang sebelumnya di supervisi," katanya.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul KPK Berpeluang Selidiki Sosok 'King Maker' yang Bisa Bantu Urus Fatwa MA Joker, MAKI Sebut 5 Inisial.

(*)