Find Us On Social Media :

Jalani Sidang Perdana Praperadilan, Irjen Napoleon Kekeuh Gugat Penetapan Tersangka Dirinya, Singgung Surat Penyidikan Mengandung Cacat Hukum

Irjen. Pol. Drs. Napoleon Bonaparte, M.Si

Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari

GridHot.ID - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Red Notice Djoko Tjandra.

Rinciannya, Djoko Tjandra serta pengusaha Tommy Sumardi yang diduga sebagai pemberi suap.

Sementara, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo diduga menerima suap.

Baca Juga: Dilobi Jaksa Pinangki untuk Bantu Urus Fatwa Djoko Tjandra, Sosok 'King Maker' Kini Diburu KPK, Jika Tertangkap Diprediksi Bisa Bongkar Kasus Mega Korupsi di Tubuh Aparat

Melansir Wartakotalive.com, pada Jumat (28/8/2020) lalu, Irjen Napoleon Bonaparte telah diperiksa selama kurang lebih 4 jam oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Usai diperiksa, wajah Irjen Napoleon tampak muram. Matanya juga tampak berkaca-kaca saat menemui awak media.

Dalam paparannya, Napoleon menyampaikan pesan kepada seluruh pihak yang meragukan integritasnya sebagai salah satu jenderal bintang dua.

Baca Juga: Muncul 6 Inisial Nama Dalam Kode 'Bapakmu-Bapakku' di Kasus Jaksa Pinangki, KPK Isyaratkan Bakal Ambil Alih Skandal Djoko Tjandra, Wakil Ketua: Kita Akan Lihat dan Telaah Data-data

Ia berjanji akan mengikuti proses hukum tersebut secara kooperatif.

"Saya hari ini akan meyampaikan pesan kepada siapapun yang masih meragukan integritas saya."