Hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan penyidikan dalam kasus kebakaran Kejaksaan Agung.
Pada Kamis (30/9/2020), aparat memeriksa 4 orang saksi yang terdiri dari pejabat tinggi Kejagung, PNS Kejagung, PNS Kemendag, penjual Top Cleaner.
Namun, tak dirinci lebih lanjut siapa pejabat tinggi Kejagung yang diperiksa.
Selain itu, penyidik akan melakukan gelar perkara dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
"Selanjutnya melakukan ekspose gelar perkara dengan jaksa peneliti (P16)," ucap Ferdy.
Dalam kasus ini, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana.
Setelah polisi melakukan gelar perkara, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Unsur pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.