Find Us On Social Media :

Heboh Rekening 'Gendut' Cleaning Service Kejagung, Bareskrim Selidiki Saldo Ratusan Juta Milik Joko, Langsung Datangi 2 Bank Ini

Gedung Kejaksaan Agung yang terbakar pada Sabtu (22/08/2020).

Gridhot.IDCleaning service bernama Joko yang menjadi salah satu saksi kasus kebakaran Kejaksaan Agung disebut memiliki tabungan ratusan juta.

Jumlah tersebut menurut Arteria Dahlan tidak sepadan dengan profil pekerjaan Joko sebagai petugas kebersihan.

"Apa benar, dicek rekening uangnya di atas Rp 100 juta? Apa benar kalau dia diperiksa selalu didampingi anak buahnya mantan JAM?" tanya anggota DPR itu pada Jaksa Agung, Kamis (24/9/2020).

Baca Juga: Penuh Misteri, Ini 5 Kejanggalan Sosok Cleaning Service Tajir Kasus Kebakaran Kejaksaan Agung, Mulai dari Punya Tabungan Rp 100 Juta Hingga Rambut Digunduli

Penyidik kini meminta rekening koran milik Joko yang dikabarkan memiliki saldo ratusan juta rupiah tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo mengungkap, penyidik bersama Joko telah mendatangi pihak bank, Kamis (30/9/2020).

"Penyidik gabungan Polri dan yang bersangkutan datang ke kantor pusat Bank BRI dan Bank Mandiri untuk meminta printout rekening koran 5 tahun ke belakang," kata Ferdy ketika dihubungi, Kamis (1/10/2020).

Hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan penyidikan dalam kasus kebakaran Kejaksaan Agung.

Pada Kamis (30/9/2020), aparat memeriksa 4 orang saksi yang terdiri dari pejabat tinggi Kejagung, PNS Kejagung, PNS Kemendag, penjual Top Cleaner.

Namun, tak dirinci lebih lanjut siapa pejabat tinggi Kejagung yang diperiksa.

Selain itu, penyidik akan melakukan gelar perkara dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Heboh Petugas Cleaning Service Saksi Kebakaran Kejaksaan Agung Punya Rekening Rp 100 Juta, Koordinator MAKI Malah Ngaku Tak Pernah Dengar Kabar Tersebut: Aku Belum Punya Bukti

"Selanjutnya melakukan ekspose gelar perkara dengan jaksa peneliti (P16)," ucap Ferdy.

Dalam kasus ini, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana.

Setelah polisi melakukan gelar perkara, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Unsur pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.

Pasal 187 KUHP menyebutkan, barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.

Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Masuki Babak Baru, Cleaning Service Ini Dicurigai Bukan Hanya Petugas Kebersihan, Jaksa Agung: Ada Informasi Rekening Katanya Rp 100 Juta

Sejauh ini, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh aparat kepolisian.

Kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB itu dapat dipadamkan keesokkan harinya, 23 Agustus 2020 pukul 06.15 WIB.

Akibat kejadian itu, seluruh ruangan di Gedung Utama Kejagung habis terbakar.

Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul: "Kebakaran Kejagung: Polisi Datangi Bank Minta Cek Saldo Ratusan Juta Milik Cleaning Service."

(*)