Find Us On Social Media :

Heboh Rekening 'Gendut' Cleaning Service Kejagung, Bareskrim Selidiki Saldo Ratusan Juta Milik Joko, Langsung Datangi 2 Bank Ini

Gedung Kejaksaan Agung yang terbakar pada Sabtu (22/08/2020).

Pasal 187 KUHP menyebutkan, barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.

Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Masuki Babak Baru, Cleaning Service Ini Dicurigai Bukan Hanya Petugas Kebersihan, Jaksa Agung: Ada Informasi Rekening Katanya Rp 100 Juta

Sejauh ini, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh aparat kepolisian.

Kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB itu dapat dipadamkan keesokkan harinya, 23 Agustus 2020 pukul 06.15 WIB.

Akibat kejadian itu, seluruh ruangan di Gedung Utama Kejagung habis terbakar.

Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul: "Kebakaran Kejagung: Polisi Datangi Bank Minta Cek Saldo Ratusan Juta Milik Cleaning Service."

(*)