Soal apakah ada kaitannya dengan terduga teroris yang ditangkap di Jepara tersebut, pihaknya belum mengetahui.
"Bukan ranah kami, itu ranah Densus 88 Anti Teror," papar dia.
Lebih lanjut dia menjelaskan, S alias R adalah otak dari penyerangan tersebut.
"R ini adalah otak, dari penyerangan itu, R menghasut, memprovokasi, dan melakukan survei pertama kali di lapangan," jelasnya.
Selain S, ada TH warga Dadapsari, Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon yang ditangkap polisi.
Namun T sendiri berperan melakukan pengerusakan dengan benda tumpul.
Penangkapan dua tersangka ini adalah pengembangan dari penyidikan yang sudah dilakukan sebelumnya.
Kemungkinan akan berkembang Kasus ini dengan tersangka yang lebih banyak, mengingat saat ini orang yang ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) juga makin banyak.
"Ada lima orang yang kami tetapkan DPO, di antranya S, D, B, W dan H," aku dia.
Artikel ini telah tayang di Tribun Solo dengan judul Densus 88 Tangkap Teroris di Jepara, Ternyata di Rumah Ada Otak Penyerangan Kasus Pasar Kliwon Solo (*)