Find Us On Social Media :

Tetap Dicegah ke Luar Negeri Meski Gugat Sri Mulyani, Bambang Trihatmodjo Diminta Lunasi Utang Rp 50 Miiliar, Kemenkeu: Kalau Dibayar, Kita Pertimbangkan

Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo

Namun, Isa tak ingin merinci pasti berapa utang yang belum dibayar maupun yang sudah dibayar Bambang.

"Apa cara lainnya? Cara lainnya, ya, bayar supaya kita bisa mempertimbangkan untuk mencabut pencegahan. (Tapi jumlah utang) itu info yang dikecualikan dalam konsep keterbukaan informasi publik," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani mencegah Bambang bepergian ke luar negeri.

Baca Juga: Pesonanya Sukses Buat Bambang Trihatmodjo Keblinger, Mayangsari Blak-blakan Bongkar Rahasia Kecantikannya, Ibu Khirani: Saya Lebih Baik Sombong Daripada Minder

Kebijakan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Bambang akhirnya menggugat Menteri Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Isi gugatan tersebut terkait dengan pencegahan dirinya untuk ke luar negeri.

Melansir situs web PTUN Jakarta, perkara gugatan Bambang ke Menkeu teregister dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT. Gugatan itu didaftarkan pada Selasa (15/9/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Kemenkeu ke Bambang Trihatmodjo: Pencegahan Mau Dicabut? Bayar Dulu Utangnya..."

(*)