Find Us On Social Media :

Jamin Tidak Akan Mencegah Orang yang Tak Setuju dengan UU Cipta Kerja, Luhut Pandjaitan Ancam Mereka yang Merusak dan Membuat Anarki: Negara Akan Bertindak, Itu Pasti!

Luhut Binsar Panjaitan

Undang-Undang Cipta Kerja telah disahkan oleh pemerintah dan DPR RI dalam rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

Pengesahan ini pun memicu perdebatan di publik, khususnya kalangan pekerja.

Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) turut menyoroti pasal-pasal yang tertuang dalam klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Tahan Ratusan Remaja Pendemo, Polisi Temukan 12 Orang Positif Corona, Kabid Humas Polda Metro Jaya: Dari 90 Orang yang Dites

Presiden KSPN Ristadi mengatakan, pihaknya tengah melakukan kajian pada beleid itu untuk melakukan judicial review.

"Tim kami sedang lakukan kajian untuk judicial review terhadap pasal-pasal yang bertentangan dengan UUD (Undang-Undang Dasar)," ungkapnya kepada Kompas.com, Selasa (6/10).

Dia menjelaskan, KSPN menilai terdapat pasal yang merugikan pekerja dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Baca Juga: Bongkar Fakta Mengejutkan, Eks Petinggi Komnas HAM: Omnibus Law Cipta Kerja Itu Undang-undang Perbudakan di Amerika, Jokowi Hidupkan yang Telah Mati di Abad ke-20

Pasal itu terkait sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan outsourcing.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Luhut Panjaitan: Silakan judicial review UU Cipta Kerja, itu yang kami anjurkan.

(*)