Find Us On Social Media :

Dianggap Sebar Hoaks UU Cipta Kerja, Pemilik Akun Twitter @videlyaeyang Diciduk Polisi, Ini Motifnya

Demo penolakan Omnibus Law

Padahal, menurut polisi, isi twit VE tersebut tidak sesuai dengan isi UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR.Polisi pun menilai tindakan VE tersebut telah menimbulkan keonaran di tengah masyarakat."Dari hasil pemeriksaan memang benar yang bersangkutan melakukan postingan menyiarkan berita bohong di akun Twitter-nya yang menyebabkan ada keonaran," kata Argo.

Baca Juga: Alat Liputan Dihancurkan Sepihak Sampai Dipukul dan Ditendang di Tempat, Sejumlah Jurnalis Media Jadi Korban Penganiayaan Polisi Saat Demo Penolakan UU Cipta Kerja, AJI Marah Minta Usut Semua Kasus Kekerasan yang Tak TerselesaikanArgo menuturkan, motif VE mengunggah twit tersebut adalah merasa kecewa karena VE tidak memiliki pekerjaan.

Barang bukti yang diamankan polisi dalam penangkapan VE adalah satu unit telepon seluler dan satu kartu SIM.Atas perbuatannya, VE disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Sebar Hoaks soal UU Cipta Kerja, Pemilik Akun @videlyaeyang Ditangkap Polisi"(*)