Find Us On Social Media :

Dianggap Sebar Hoaks UU Cipta Kerja, Pemilik Akun Twitter @videlyaeyang Diciduk Polisi, Ini Motifnya

Demo penolakan Omnibus Law

GridHot.ID - Perempuan yang diduga menyebarkan hoaks soal Undang-Undang Cipta Kerja ditangkap pihak kepolisian.

Perempuan itu berinisial VE (36), pemilik akun Twitter @videlyaeyang.

Dilansir dari Kompas.com, kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, VE ditangkap polisi di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/10/2020).

Baca Juga: Sebut Buruh Bakal Dapat Keuntungan Berlebih, Wakil Ketua Kadin Ungkap Pekerja Bakal Dapat Pesangon Dobel dari UU Cipta Kerja: Untuk Pertama Kalinya"Kita lakukan penyelidikan di sana dan kita menemukan adanya seorang perempuan yang diduga melakukan penyebaran yang tidak benar, itu ada di Twitter-nya, Twitter @videlyaeyang," kata Argo dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Kompas TV, Jumat (9/10/2020).Argo menuturkan, VE dianggap telah menyebar berita hoaks karena mengunggah twit berisi 12 Pasal Undang-Undang Cipta Kerja."Contohnya uang pesangon dihilangkan, kemudian UMP/UMK dihapus, kemudian semua hak cuti tidak ada kompensasi dan lain-lain, ada 12 gitu ya," kata Argo.

Baca Juga: Tolak UU Cipta Kerja, Wanita-wanita Simpanan Ini Bakal Adukan Kelakuan Anggota DPR yang Suka Main Serong ke Istri Sah, Warganet: Langsung Nyerang Psikis

Padahal, menurut polisi, isi twit VE tersebut tidak sesuai dengan isi UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR.Polisi pun menilai tindakan VE tersebut telah menimbulkan keonaran di tengah masyarakat."Dari hasil pemeriksaan memang benar yang bersangkutan melakukan postingan menyiarkan berita bohong di akun Twitter-nya yang menyebabkan ada keonaran," kata Argo.

Baca Juga: Alat Liputan Dihancurkan Sepihak Sampai Dipukul dan Ditendang di Tempat, Sejumlah Jurnalis Media Jadi Korban Penganiayaan Polisi Saat Demo Penolakan UU Cipta Kerja, AJI Marah Minta Usut Semua Kasus Kekerasan yang Tak TerselesaikanArgo menuturkan, motif VE mengunggah twit tersebut adalah merasa kecewa karena VE tidak memiliki pekerjaan.

Barang bukti yang diamankan polisi dalam penangkapan VE adalah satu unit telepon seluler dan satu kartu SIM.Atas perbuatannya, VE disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Sebar Hoaks soal UU Cipta Kerja, Pemilik Akun @videlyaeyang Ditangkap Polisi"(*)