Gridhot.ID - Bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu gelombang 2 untuk pekerja bakal disalurkan pada akhir Oktober 2020.
Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers, Kamis (1/10/2020).
"Untuk subsidi gaji bulan November dan Desember, kami upayakan sebelum tiba November akan kami salurkan subsidi gaji untuk termin kedua," ujar Ida dikutip dari Kontan.co.id.
Baca Juga: Siap-siap Cek ATM, BLT GAJI Tahap Kelima Akan Cair Segar, Catat Tanggalnya!
Dikatakan oleh Ida, untuk tahap V gelombang pertama akan segera disalurkan kepada 618.588 orang setelah proses checklist dilakukan.
Setelah penyaluran subsidi gaji gelombang I selesai dilaksanakan, Ida mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan penyaluran bantuan subsidi gaji.
Proses evaluasi ini, menurut Ida, akan memakan waktu selama 2 minggu.
Dikutip dari Kompas.com, Ida mengatakan subsidi gaji Rp 600 ribu disalurkan kepada 11.950.300 pekerja atau setara 97,37 persen dari total penerima.
"Kami terus mendorong agar pihak perbankan dapat mempercepat proses penyalurannya," katanya melalui keterangan resmi, Selasa (13/10/2020).
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per tanggal 12 Oktober 2020, subsidi gaji tahap I telah tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen).
Pada tahap II, subsidi gaji disalurkan sebanyak 2.981.533 penerima (99,38 persen), tahap III sebanyak 3.476.361 penerima (99,32 persen), tahap IV sebanyak 2.579.703 penerima (97,20 persen) dan tahap terakhir sebanyak 427.016 penerima (69,03 persen).
Subsidi gaji/upah disalurkan melalui 2 termin pembayaran.
Setelah pembayaran termin I selesai disalurkan untuk 5 tahap, Kemenaker akan melakukan evaluasi sebelum pembayaran termin II mulai disalurkan.
Dengan anggaran pada termin II nantinya mencapai Rp 37,7 triliun, program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020.
Namun, hingga batas akhir penyerahan data penerima, yang terkolektif dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12.272.731 pekerja/buruh.
Perlu diingat, bantuan subsidi gaji diberikan kepada para pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan dalam kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu diberikan selama 4 bulan sehingga secara total penerima akan mendapat Rp 2,4 juta per orang.
Bantuan ini disalurkan dalam dua termin masing-masing sejumlah Rp 1,2 juta.
Baca Juga: Buruan Cek Rekening! Sempat Tertunda, Subsidi Gaji Tahap 3 Dijadwalkan Cair Hari Ini
Syarat Dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu
1. WNI yang dibuktikan dengan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan
3. Status pekerjaan yakni pekerja/buruh dan menerima gaji/upah.
4. Tenggat waktu kepersertaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2020.
5. Besaran iuran progam Jamsos Ketenagakerjaan di bawah Rp 5 juta.
6. Memiliki rekening bank aktif.
Lantas, bagaimana cara mengecek nama kita terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan?
Berikut beberapa metode untuk cek kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan, dikutip dari Kontan.id:
1. Via website
Cek status kepesertaan dan saldo bisa dilakukan melalui laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:
- Masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Pilih menu registrasi.
- Kemudian isi formulir sesuai dengan data:
- Nomor KPJ Aktif
- Nama
- Tanggal lahir
- Nomor e-KTP
- Nama ibu kandung
- Nomor ponsel dan email.
- Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN yang akan dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.
Baca Juga: Kabar Gembira, Tenaga Honorer Ternyata Juga Kebagian Subsidi Gaji, Segini Nominalnya
Sementara, berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via website.
- Masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Masukkan alamat e-mail di kolom user.
- Kemudian, masukkan kata sandi.
- Setelah masuk, pilih menu layanan.
2. Via aplikasi BPJSTK Mobile
- Unduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.
- Lakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP dan tanggal lahir dan nama.
- Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
- Kemudian pilih di "Kartu Digital".
Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut.
Pada bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).
3. Via kantor BPJS Ketenagakerjaan
Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: "Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Gelombang 2 Akan Disalurkan Akhir Oktober 2020, Berikut Syaratnya."
(*)