Find Us On Social Media :

Hapus Chat di Handphone Saksi, Orang Terdekat Jaksa Pinangki Diduga Lakukan Penghilangan Barang Bukti, MAKI Ungkap Sosoknya yang Merupakan Penegak Hukum

Rabu (23/9/2020), Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang dakwaan di kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait dengan Djoko Tjandra Soegiarto

"Selama proses yang berlarut-larut ini, ada upaya menghilangkan jejak digital dari salah satu alat komunikasi dari saksi," jelasnya.

Lebih lanjut, Boyamin mengharapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut adanya dugaan penghapusan barang bukti tersebut.

Sebab, oknum yang diduga menghapus dan menghilangkan alat bukti itu bisa dikenakan tindak pidana.

"Saya minta pada Kejaksaan Agung untuk mengenakan pasal menghilangkan barang bukti."

"Atau menghalangi penyidikan terhadap orang yang menghapus jejak komunikasi yang ada di saksi R tersebut," paparnya.

Sebelumnya, jaksa Pinangki Sirna Malasari menyelipkan nama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan eks Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, dalam rencana aksinya.

Action plan itu untuk mengurus permintaan fatwa MA atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

"Pada 25 November 2019, terdakwa bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya menemui Joko Soegiarto Tjandra."

"Di The Exchange 106 Kuala Lumpur," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kemas Roni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Baca Juga: Saingan dengan China, Arab Saudi Akhirnya Gagal Dapat Kursi Jadi Dewan HAM di PBB, Tak Ada Tanggung Jawab Pemerintah di Kasus Pembunuhan Wartawan Kashoggi Jadi Alasan Kuat

Dalam pertemuan itu, Roni mengatakan, terdakwa dan Andi Irfan Jaya menyerahkan dan menjelaskan rencana aksi yang akan diajukan Djoko Tjandra untuk mengurus kepulangan, dengan menggunakan sarana fatwa MA melalui Kejagung.

Action plan pertama adalah penandatangan akta kuasa jual sebagai jaminan, bila security deposit yang dijanjikan Djoko Tjandra tidak terealisasi dan akan dilaksanakan pada 13- 23 Febuari 2020.