Find Us On Social Media :

Hapus Chat di Handphone Saksi, Orang Terdekat Jaksa Pinangki Diduga Lakukan Penghilangan Barang Bukti, MAKI Ungkap Sosoknya yang Merupakan Penegak Hukum

Rabu (23/9/2020), Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang dakwaan di kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait dengan Djoko Tjandra Soegiarto

Penanggung jawabnya adalah Hatta Ali atau DK (belum diketahui) atau AK (Anita Kolopaking), yang akan dilaksanakan pada 6-16 Maret 2020.

Action plan ketujuh adalah pejabat Kejagung Burhanuddin menerbitkan instruksi terkait surat Hatta Ali, yaitu menginstruksikan kepada bawahannya untuk melaksanaan fatwa MA.

Penanggung jawaab adalah IF (belum diketahui)/P (Pinangki) yang akan dilaksanakan pada 16-26 Maret 2020.

Action plan kedelapan adalah security deposit cair, yaitu sebesar 10.000 dolar AS.

Maksudnya, Djoko Tjandra akan membayar uang tersebut bila action plan kedua , ketiga, keenam dan ketujuh berhasil dilaksanakan.

Penanggung jawabnya adalah Djoko Tjandra, yang akan dilaksanakan pada 26 Maret - 5 April 2020.

Action plan kesembilan adalah Djoko Tjandra kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi pidana penjara selama 2 tahun.

Baca Juga: Dapat Untung Besar-besaran dari Wabah Corona, China Nyatanya Masih Sengsara, Kesombongannya Isolasi Politik Buat Tiongkok Harus Berjuang Tangani Utang Besarnya Sendirian

Penanggung jawab adalah Pinangki/Andi Irfan Jaya/Joko Tjandra yang dilaksanakan pada April-Mei 2020.

Action plan ke-10 adalah pembayaran fee 25 persen, yaitu 250 ribu dolar AS sebagai pelunasan atas kekurangan pemeriksaan fee terhadap Pinangki, bila Djoko Tjandra kembali ke Indonesia seperti action plan kesembilan.

Penanggung jawab adalah Djoko Tjandra, yang akan dilaksanakan pada Mei-Juni 2020.

"Atas kesepakatan action plan tersebut, tidak ada satu pun yang terlaksana."

"Padahal, Djoko Tjandra telah memberikan uang muka sebesar 500.000 dolar AS."

"Sehingga Djoko Tjandra pada Desember 2019 membatalkan rencana aksi."

"Dengan cara memberikan catatan pada kolom notes dengan tulisan tangan 'NO'."

"Kecuali pada aksi ke-7 dengan tulisan tangan 'bayar nomor 4,5' dan 'action' ke-9 dengan tulisan 'bayar 10 M' yaitu bonus kepada terdakwa bila Djoko kembali ke Indonesia," ungkap jaksa.

Atas perbuatannya, Pinangki didakwa berdasarkan 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 11 UU 31/1999, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Isinya, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji, dapat dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Baca Juga: Lesti Kejora Datang Menjenguknya Tengah Malam, Rizky Billar: Aku Senang Banget...

Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang, pasal percobaan pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul MAKI Ungkap Ada Oknum Penegak Hukum Hapus Chat di Handphone Saksi R, Dekat dengan Jaksa Pinangki.

(*)