Find Us On Social Media :

Dituntut Penjara Seumur Hidup, Benny Tjokro Juga Harus Bayar Ganti Rugi Rp 6 Triliun ke Negara, Tak Semata-mata Terima Vonis Begitu Saja, Kuasa Hukum Bakal Bongkar Semua Misteri Jiwasraya

Benny Tjokro

“Bagaimana caranya, Jaksa mengetahui bentuk transaksi apa yang dilakukan. Jaksa hanya menilai sebatas penyimpangan yakni dibelinya saham yang tidak likuid dan tidak bluechip maupun yang tidak LQ45 atau yang tidak melalui kajian,” lanjut Bob.

Inilah yang dinilai oleh Jaksa harga transaksi saham ditentukan sendiri. Bob menyangkal hal ini lantaran tidak akan mungkin terjadi.

“Lalu Jaksa tidak memeriksa bentuk transaksi secara maksimal sehingga Jaksa tidak bisa menghitung secara spesifikasi kerugian negara. Jadi Benny Tjokro itu tinggal dibagi dua saja dengan Heru Hidayat,” ungkapnya.

Lalu Ia melihat Jaksa mengaitkan Benny Tjokro dengan manajemen investasi Jiwasraya. Kemudian menyimpulkan bahwa kliennya sebagai pemilik saham dengan emiten RODA, BTEX, dan RIMO.

Asal tahu saja, Sidang kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) kembali digelar, Kamis (15/10), dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa, yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat.

Baca Juga: Panggil 'Bapak' Berulangkali, Anak Perempuan Ini Menangis Histeris di Pernikahan Ayahnya dengan Wanita Pelakor: Apa Kalian Tahu Bagaimana Rasanya Jadi Aku

Jaksa pada sidang yang berlangsung di ruang Prof. Dr. H M. Hatta Ali, SH MH Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat itu, menuntut Benny Tjokro dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Selain itu, Jaksa juga menuntut Benny Tjokro dengan denda Rp 5 miliar subsidair 1 tahun penjara. Benny Tjokro pun dituntut membayar ganti rugi senilai Rp 6,078 triliun.

Jika dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap Benny Tjokro tidak membayar uang ganti, maka seluruh harta benda yang bersangkutan akan disita dan dirampas oleh negara.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa, menurut Jaksa setidaknya ada tiga hal. Pertama, terdakwa tidak mendukung pemberantasan tindak korupsi. Kedua, perbuatan terdakwa bersama terdakwa yang lain membawa kerugian yang besar bagi negara.

Ketiga, terdakwa Benny Tjokro tidak mengakui perbuatannya. Di sisi lain, Jaksa menyatakan tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Dituntut seumur hidup, Benny Tjokro bakal buka misteri kasus Jiwasraya.

(*)