Find Us On Social Media :

Dituntut Penjara Seumur Hidup, Benny Tjokro Juga Harus Bayar Ganti Rugi Rp 6 Triliun ke Negara, Tak Semata-mata Terima Vonis Begitu Saja, Kuasa Hukum Bakal Bongkar Semua Misteri Jiwasraya

Benny Tjokro

Gridhot.ID - Kasus Jiwasraya kini makin panas.

Bahkan setelah vonis dijatuhkan masih ada hal-hal unik yang akan terjadi.

Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) penjara seumur hidup.

Bahkan Jaksa juga menuntut Benny Tjokro dengan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun penjara dan ganti rugi senilai Rp 6,078 triliun.

Kuasa hukum Benny Tjokro Bob Hasan menyatakan tuntutan Jaksa tersebut tidak berdasarkan pada hukum. Lantaran tuntutan yang setinggi-tinggi tersebut sudah didasari penafsiran jaksa, bukan fakta persidangan.

Baca Juga: Tak Terima Ukuran Alat Kelaminnya Jadi Bahan Gosip Istri, ASN di Probolinggo Lapor Polisi, Kuasa Hukum: Ini Pelajaran...

Ia menekankan penafsiran harusnya dilakukan oleh dewan hakim. Sedangkan tuntutan tersebut Ia nilai mendahului keputusan hakim apalagi hakim memiliki peraturan dalam Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2020 tentang batasan-batasan terhadap perbuatan tindak pidana korupsi.

“Intinya kami dalam pledoi akan membuka selebar-lebarnya misteri yang sebenarnya tidak diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan. Bagaimana bisa negara rugi, betul kerugian negaranya ada, betul Jiwasraya dirampok,” jelas Bob kepada Kontan.co.id pada Jumat (16/10).

Ia menjelaskan faktanya, tidak ada bukti yang menyatakan saham BTEX, RODA, RIMO milik Bentjok. Namun oleh jaksa dinyatakan dalam persidangan.

“Kedua, jaksa dalam persidangan tidak melakukan pemeriksaan secara professional karena kotemparti yang ada itu bukan sebatas mengenai manajemen investasi, broker, Jiwasraya atau tentang siapa yang mengendalikan. Namun barang yang dijual belikan adalah saham,” papar Bob.

Ia melanjutkan, yang memiliki saham disebut juga sebagai pemilik emiten. Ia mempertanyakan kepada hanya emiten milik Bentjok saja yang diperiksa oleh Kejaksaan. Padahal terdapat 124 emiten yang termasuk dalam transaksi saham Jiwasraya.

Baca Juga: Dibanggakan KSAD Jenderal Andika Perkasa, Inilah Sosok Sandi Rihata, Kuli Bangunan Berkebutuhan Khusus yang Tidak Menyerah dengan Keterbatasan

“Bagaimana caranya, Jaksa mengetahui bentuk transaksi apa yang dilakukan. Jaksa hanya menilai sebatas penyimpangan yakni dibelinya saham yang tidak likuid dan tidak bluechip maupun yang tidak LQ45 atau yang tidak melalui kajian,” lanjut Bob.

Inilah yang dinilai oleh Jaksa harga transaksi saham ditentukan sendiri. Bob menyangkal hal ini lantaran tidak akan mungkin terjadi.

“Lalu Jaksa tidak memeriksa bentuk transaksi secara maksimal sehingga Jaksa tidak bisa menghitung secara spesifikasi kerugian negara. Jadi Benny Tjokro itu tinggal dibagi dua saja dengan Heru Hidayat,” ungkapnya.

Lalu Ia melihat Jaksa mengaitkan Benny Tjokro dengan manajemen investasi Jiwasraya. Kemudian menyimpulkan bahwa kliennya sebagai pemilik saham dengan emiten RODA, BTEX, dan RIMO.

Asal tahu saja, Sidang kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) kembali digelar, Kamis (15/10), dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa, yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat.

Baca Juga: Panggil 'Bapak' Berulangkali, Anak Perempuan Ini Menangis Histeris di Pernikahan Ayahnya dengan Wanita Pelakor: Apa Kalian Tahu Bagaimana Rasanya Jadi Aku

Jaksa pada sidang yang berlangsung di ruang Prof. Dr. H M. Hatta Ali, SH MH Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat itu, menuntut Benny Tjokro dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Selain itu, Jaksa juga menuntut Benny Tjokro dengan denda Rp 5 miliar subsidair 1 tahun penjara. Benny Tjokro pun dituntut membayar ganti rugi senilai Rp 6,078 triliun.

Jika dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap Benny Tjokro tidak membayar uang ganti, maka seluruh harta benda yang bersangkutan akan disita dan dirampas oleh negara.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa, menurut Jaksa setidaknya ada tiga hal. Pertama, terdakwa tidak mendukung pemberantasan tindak korupsi. Kedua, perbuatan terdakwa bersama terdakwa yang lain membawa kerugian yang besar bagi negara.

Ketiga, terdakwa Benny Tjokro tidak mengakui perbuatannya. Di sisi lain, Jaksa menyatakan tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Dituntut seumur hidup, Benny Tjokro bakal buka misteri kasus Jiwasraya.

(*)