Find Us On Social Media :

UU Cipta Kerja Dapat Dibatalkan Jika Menurut MK Terdapat Cacat Formal, Mahfud MD: Zaman Saya Pernah...

Mahfud MD

Secara khusus Mahfud menyoroti versi draf yang sudah disahkan DPR.Diketahui sampai saat ini versi resmi draf yang sudah disahkan belum dipublikasikan di situs pemerintahan manapun."Memang yang agak serius bagi saya, yang harus dijawab DPR itu, sesudah palu diketok itu apa benar sudah berubah atau hanya soal teknis?" ungkit Mahfud.Ia menyebutkan kabar yang disampaikan kepada dirinya, perubahan terakhir di DPR hanya menyangkut masalah teknis penulisan."Yang saya dengar itu tidak berubah. Jadi semula dicetak dengan font tertentu yang lebih besar dengan spasi lebih besar menjadi 1.035 (halaman)," kata mantan politikus PKB ini.

Baca Juga: Tepis Tudingan Omnibus Law Jadi Simalakama, Menaker Ida Fauziyah Buka Suara Terkait Isu Kontrak Seumur Hidup di UU Cipta Kerja, Begini Penjelasannya"Sesudah font-nya dikecilkan, menjadi 812 halaman," jelasnya.Menurut Mahfud, pernyataan DPR ini perlu dicocokkan kebenarannya."Benar apa tidak, nanti bisa dicocokkan saja. 'Kan mestinya ada dokumen untuk mencocokkan itu," ungkap dia.Apabila ternyata pernyataan itu tidak benar, maka MK dapat menetapkan undang-undang tersebut mengalami cacat formal dan dapat dibatalkan.Ia menyebutkan hal itu pernah terjadi ketika menjabat sebagai Ketua MK.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan 35 PP dan 5 Perpres Sebagai Turunan UU Cipta Kerja, Moeldoko: Kami Memberikan Kesempatan Pekerja dan Buruh untuk Ikut Memikirkan