Find Us On Social Media :

UU Cipta Kerja Dapat Dibatalkan Jika Menurut MK Terdapat Cacat Formal, Mahfud MD: Zaman Saya Pernah...

Mahfud MD

GridHot.ID -Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerjaa) menuai banyak protes dari banyak kalangan.

Menanggapi itu, Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan undang-undang yang menuai kontroversi itu dapat dibatalkan jika menurut Mahkamah Konstitusi (MK) terdapat cacat formal.Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan melalui kanal YouTube Karni Ilyas Club, diunggah Minggu (18/10/2020).Mahfud memaparkan cacat formal dimaksud adalah substansi draf yang beredar di masyarakat yang berbeda-beda versi."Di meja saya itu sudah ada enam naskah, enam versi," papar Mahfud MD.

Baca Juga: Diserang 'Pasukan Hantu' Usai Walk Out dari Sidang Pengesahan UU Cipta Kerja, Benny K Harman: Pasti Cukong-cukong yang Membiayai"Di eksekutif sendiri saya punya empat. Semula undang-undangnya 900 sekian (halaman)," lanjutnya.Ia menyinggung banyaknya versi draf bukan terkait substansinya, memang karena ada proses perubahan."Sesudah beredar di masyarakat, diprotes, berubah menjadi menebal. Diprotes lagi, berubah lagi," jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini."Sehingga yang versi pemerintah pun sudah beberapa kali diubah sebelum masuk ke DPR," lanjutnya.Selama rapat paripurna di DPR pun, Mahfud menyebutkan ada banyak perubahan yang terjadi.

Baca Juga: Simpang Siur Kebijakannya Sempat Bikin Ricuh Pekerja, Menaker Ida Fauziyah Akhirnya Buka Suara Soal Aturan UU Cipta Kerja Tentang 'Pegawai Kontrak Seumur Hidup', Berikut Penjelasannya

Secara khusus Mahfud menyoroti versi draf yang sudah disahkan DPR.Diketahui sampai saat ini versi resmi draf yang sudah disahkan belum dipublikasikan di situs pemerintahan manapun."Memang yang agak serius bagi saya, yang harus dijawab DPR itu, sesudah palu diketok itu apa benar sudah berubah atau hanya soal teknis?" ungkit Mahfud.Ia menyebutkan kabar yang disampaikan kepada dirinya, perubahan terakhir di DPR hanya menyangkut masalah teknis penulisan."Yang saya dengar itu tidak berubah. Jadi semula dicetak dengan font tertentu yang lebih besar dengan spasi lebih besar menjadi 1.035 (halaman)," kata mantan politikus PKB ini.

Baca Juga: Tepis Tudingan Omnibus Law Jadi Simalakama, Menaker Ida Fauziyah Buka Suara Terkait Isu Kontrak Seumur Hidup di UU Cipta Kerja, Begini Penjelasannya"Sesudah font-nya dikecilkan, menjadi 812 halaman," jelasnya.Menurut Mahfud, pernyataan DPR ini perlu dicocokkan kebenarannya."Benar apa tidak, nanti bisa dicocokkan saja. 'Kan mestinya ada dokumen untuk mencocokkan itu," ungkap dia.Apabila ternyata pernyataan itu tidak benar, maka MK dapat menetapkan undang-undang tersebut mengalami cacat formal dan dapat dibatalkan.Ia menyebutkan hal itu pernah terjadi ketika menjabat sebagai Ketua MK.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan 35 PP dan 5 Perpres Sebagai Turunan UU Cipta Kerja, Moeldoko: Kami Memberikan Kesempatan Pekerja dan Buruh untuk Ikut Memikirkan

"Kalau terpaksa juga itu misalnya benar terjadi 'kan berarti cacat formal. Kalau cacat formal itu Mahkamah Konstitusi bisa membatalkan," terang Mahfud."Mahkamah Konstitusi waktu zaman saya pernah membatalkan seluruh undang-undang Badan Hukum Pendidikan. Hanya diuji tiga pasal tapi karena formalitasnya salah, jantungnya kena, kita batalkan semua satu undang-undang," paparnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul "Tuai Polemik, Mahfud MD Ungkap UU Cipta Kerja Bisa Dibatalkan karena Ini: Zaman Saya Pernah"

(*)