Find Us On Social Media :

Masih Ingat Gilang Bungkus? Kasus Fetish Kain Jarik Akhirnya Disidang, Begini Nasib Pelaku yang Hanya Bisa Pasrah Tanggapi Dakwaan Jaksa

Gilang bungkus, pelaku festish kain jarik

Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari

GridHot.ID - Masih ingat dengan kasus fetish kain jarik beberapa waktu lalu?

Ya, beberapa waktu lalu terbongkar sebuah kasus dugaan pelecehan seksual dengan fetish kain jarik.

Kasus tersebut pertama kali diungkap oleh salah satu korbannya melalui media sosial Twitter yang kemudian menjadi viral.

Baca Juga: Rogoh Kocek Rp 50 Juta untuk Beli Celana Dalam Bekas Dinar Candy, YouTuber Bobby Sanjaya Buat Netizen Keheranan: Fetish Kancut?

Diberitakan GridHot sebelumnya, sebuah akun Twitter @m_fikris mengungkapkan pengalamannya menjadi korban pelecehan seksual oleh sosok Gilang.

Sosok Gilang ini rupanya seorang pria yang memiliki fetish yang cukup aneh.

Akun Twitter @m_fikris yang mengaku sebagai korban mengaku semula tak mengira dirinya akan menjadi korban pelecehan seksual semacam ini. Bagaimana tidak?

Baca Juga: Gangguan Seksual Akut, Pria Ini Jual Online Celana Dalam Saudara Perempuannya yang Sudah Meninggal: Cocok Untuk Fetish!

Sosok Gilang yang semula memintanya untuk membantu riset untuk bahan tulisannya, namun rupanya, memiliki niat terselubung di balik itu.

Memang, bukan pelecehan seksual secara langsung, melainkan melalui sejumlah foto dan video.

"Predator "Fetish Kain Jarik" Berkedok Riset Akdemik dari Mahasiswa PTN di SBY," cuit akun Twitter @m_fikris mengawali utasnya.

 

Menilik akun Twitter @m_fikris, diminta oleh Gilang untuk membungkus dirinya menggunakan kain dan mengirimkan foto serta video ketika dalam keadaan terbungkus.

Baca Juga: Gilang Bungkus Tak Hanya Lecehkan Mahasiswa Secara Digital, Pemuda Ini Bongkar Kelakuan Pelaku yang Renggut Kehormatannya, Tubuh Tiba-tiba Ditutup Selimut dan Kemaluan Diremas Saat Menginap di Indekos

Ketika diminta menjelaskan, Gilang mengatakan sedang melakukan riset mengenai bungkus-membungkus sebagai bahan tulisannya dan menolak untuk menjelaskan maksud dari bungkus-membungkus itu sendiri.

Hal itulah yang membuat korban @m_fikris tidak menyadari jika hak tersebut hanya demi kepuasan seksual atau fetish Gilang.

Adapun bungkus-membungkus yang dimaksud di sini rupanya adalah melilitkan kain ke seluruh tubuh termasuk kepala.

Baca Juga: Terobsesi Fetish Sejak Dini, Gilang Bungkus Disebut Harus Segera Ditangani Terkait 3 Hal Ini, Pakar Psikologi Forensik: Bantu Menemukan Traumanya

Sementara itu, istilah fetish biasanya digunakan untuk menunjukkan dorongan seksual yang ditujukan kepada benda-benda milik lawan jenis.

Pun bisa juga terhadap benda non-seksual, benda mati atau bagian dari tubuh seseorang, orang-orang fetisisme mendapatkan kenimatan seksual.

Merasa dirinya sebagai korban pelecehan seksual, @m_fikris pun mengunggah percakapannya dengan Gilang di akun Twitternya.

Namun rupanya, korban pelecehan seksual sosok Gilang ini bukan hanya @m_fikris saja.

Baca Juga: Gilang Fetish Kain Jarik Akui Punya Kelainan Sejak Kecil, Sebut Dirinya Selalu Bergairah Lihat Orang Terbungkus Selimut, Polisi: Orangtuanya Juga Sudah Tahu

Usai unggahan @m_fikris jadi viral, banyak netizen yang lantas membalas cuitan tersebut dan mengungkap bahwa ia pernah menjadi korban dari sang predator seksual dengan modus riset itu.

Hal itu pun lantas membuat nama Gilang sempat menjadi trending di Twitter.

Lama tak ada kabar, kasus tersebut rupanya masih bergulir di meja hijau.

Baca Juga: Tegas! UNAIR Tendang Gilang Pelaku Kasus Bungkus Kain Jarik Atas Dasar Nama Baik Institusi Pendidikan, Begini Reaksi Keluarga Pelaku

Dilansir dari Tribun Jatim, terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama akhirnya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dia jalani sidang secara daring via ponsel di ruang sidang Sari II.

Pria yang sempat viral karena fetish ‘jarik’ nya ini didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Surabaya.

JPU I Gede Willy Pramana menyebutkan dalam dakwaan terdakwa Gilang dijerat pasal Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Bongkar Kasus Gilang Bungkus, Psikolog Ragukan Adanya Fetish Kain Jarik: Ada yang Lain

“Kemudian pasal Yang kedua pasal 82 Juncto 76 E UU No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dan yang ketiga pasal 289 KUHP,” ujar JPU Willy saat bacakan surat dakwaan, Rabu, (4/11/2020).

Menanggapi dakwaan tersebut terdakwa Gilang tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Baca Juga: Bikin Korbannya Bergidik Jijik Hingga Diharap Kena DO, Ini Sederet Kelakuan Nyeleneh Predator Fetish Kain Jarik, Bakal Diusut Polda Jatim Meski Tanpa Bekal

“Benar yang mulia,” kata Gilang. (*)