Find Us On Social Media :

Alih-alih Duduk dan Selesaikan Masalah, Bupati Alor Malah Hina dan Ancam Tembak Anak Buah Andika Perkasa, Pangdam Udayana Langsung Naik Darah: Harus Diselesaikan secara Hukum

Pangdam IX/Udayana Mayjen Kurnia Dewantara

Menurut Jonny, laporan Kolonel Imanuel terhadap Bulati Alor penting untuk ditindaklanjuti.

Pihak TNI AD mengacu pada aturan yang ada di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) dan Bab X pasal 27 ayat (1).

Dalam pasal 1, berbunyi bahwa Indonesia adalah negara hukum dan Bab X pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa terkecuali.

 Baca Juga: Tanpa Pikir Panjang Jadikan Tubuhnya Sebagai Tameng untuk Lindungi Prajurit TNI dari Keroyokan Anggota Klub Moge, Inilah Sosok Brigadir Muhammad Hafiz Besari, Polantas Pemberani yang Berhasil Amankan Situasi

Dengan demikian, kata Jonny, Kolonel (Cpl) Imanuel Yoram Dionisius Adoe merupakan bagian dari warga Indonesia yang perlu mendapatkan perlindungan hukum atas ketidaknyamanannya itu.

Jonny menuturkan pihaknya membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkan Bupati Alor Amon Djobo sebagai pembelajaran.

Pembelajaran yang dimaksud agar ke depan pejabat publik tidak melakukan atau mengeluarkan kata-kata dan tindakan yang tidak pantas.

 Baca Juga: Oknum PNS Hingga Mantan Parajurit TNI Jadi Perantara, Bripka MJH Sudah 7 Kali Pasok Senjata ke KKB Papua, Sekali Transaksi Bisa Kantongi Rp 30 Juta

Adapun laporan terhadap Bupati Alor itu, Jonny memastikan, sampai saat ini Polda NTT telah memproses kasus tersebut pada tahap penyidikan.