Find Us On Social Media :

Alih-alih Duduk dan Selesaikan Masalah, Bupati Alor Malah Hina dan Ancam Tembak Anak Buah Andika Perkasa, Pangdam Udayana Langsung Naik Darah: Harus Diselesaikan secara Hukum

Pangdam IX/Udayana Mayjen Kurnia Dewantara

GridHot.ID - Bupati Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), Amon Djobo, terpaksa harus berurusan dengan hukum.

Pasalnya, ia telah dilaporkan ke Polda NTT atas tindakannya.

Laporan tersebut merupakan buntut panjang dari ucapannya yang menghina dan mengancam akan menembak mati Kasie Log Korem 161 Kupang, Kolonel (Cpl) Imanuel Yoram Dionisius Adoe.

 Baca Juga: TNI Berduka! Satu Prajuritnya Tewas Saat Kontak Senjata di Intan Jaya, Kol CZI Gusti Nyoman Suriastawa Kecam Kebiadaban KKB Papua

Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel (Kav) Jonny Harianto mengungkapkan Pangdam IX/Udayana Mayjen Kurnia Dewantara geram atas sikap Bupati Alor, Amon Djobo.

Kegeraman Pangdam Udayana itu bukan tanpa sebab.

Pasalnya, Bupati Amon Djobo menolak saat diajak menyelesaikan persoalan sengketa tanah oleh pihak TNI AD, institusi yang dipimpin KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa.

 Baca Juga: Sakit Hati Harga Dirinya Diinjak-injak, Perempuan yang Mengaku Disakiti Dandim Batang Letkol Dwison Tolak Mentah-mentah Ajakan Berdamai, Ayu Intan: Saya Sudah Komunikasi dengan Link Saya, Bahkan Jajaran Petinggi Mabes TNI

Pihak TNI AD pun telah berupaya memediasi persoalan tersebut.

Bahkan, Pangdam Udayana memerintahkan Danrem 161/WS Brigjen TNI Samuel Petrus Hehakaya dan Dandim 1622/Alor Letkol Inf Supyan Munawar untuk bertemu Bupati Alor.

Tujuannya, tak lain untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan baik-baik.

Alih-alih duduk bersama, Bupati Amon Djobo justru tidak menanggapi dan terkesan menutup diri.

 Baca Juga: Gara-gara Wanita Bernama Ayu Intan, Dirinya Dicopot dari Jabatan Dandim 0736 Batang, Letkol Dwison Evianto Bukan Prajurit TNI Sembarangan, Pernah di Kesatuan Elit yang Ditakuti Saat Perang

Tak hanya itu, sang bupati malah menghina dan mengancam akan menembak mati Kasilog Korem 161/Wira Sakti, Kolonel (Cpl) Imanuel Yoram Dionisius Adoe.

Upaya untuk bertemu dengan Bupati Alor pun gagal.

Hasilnya kemudian dilaporkan kepada Pangdam Udayana Mayjen Kurnia Dewantara.

 Baca Juga: Letkol TNI Dwison Dicopot Sebagai Dandim 0736 Batang, Diduga Gara-gara Urusan dengan Ayu Intan, Warga Bongkar Sosok Sebenarnya Sang Wanita: Kami Tahu Siapa yang Salah!

"Pangdam IX/Udayana Mayjen Kurnia Dewantara geram atas kejadian tersebut. Pangdam amat menyayangkan hal itu bisa terjadi," kata Kolonel Jonny melalui keterangan resminya yang dikutip pada Jumat (6/11/2020).

Karena tak menemui titik temu, kata Jonny, Pangdam Udayana lantas memerintahkan kepada anak buahnya untuk memproses hukum Bupati Alor Amon Djobo.

"Sehingga tiada lain, tiada bukan, hal ini harus diselesaikan secara hukum," ucap Jonny menirukan ucapan Pangdam Udayana.

Perintah itu kemudian ditindaklanjuti dengan melaporkan Bupati Alor ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

 Baca Juga: Tiba-tiba Dicopot dari Jabatan Dandim 0736 Batang Gara-gara Isu yang Beredar, Ini Sosok Letkol TNI Dwison Evianto, Putra Daerah yang Dibela Mati-matian Tokoh Masyarakat

Laporan tertanggal 19 Oktober 2020 itu tercatat bernomor LP/B/423/X/RES.1.24/2020/SPKT.

Jonny menegaskan, laporan yang disampaikan kepada Polda NTT itu bukanlah permasalahan antarinstitusi.

Namun, murni permasalahan pribadi antara Bupati Alor Amon Djobo dengan Kolonel (Cpl) Imanuel Yoram.

 Baca Juga: Disuruh Istri Ambil Popok ke Asrama Linud 501 Madiun, Seorang Prajurit TNI Malah Terbang ke Papua, Begini Kisahnya

"Saya sampaikan, pelaporan yang disampaikan Kolonel Cpl Imanuel Yoram Dionisius Adoe terkait permasalahannya dengan Amon Djobo selaku Bupati Alor ke Polda NTT bukan permasalahan antar institusi, tetapi itu murni permasalahan pribadi," tuturnya.

Menurut Jonny, laporan Kolonel Imanuel terhadap Bulati Alor penting untuk ditindaklanjuti.

Pihak TNI AD mengacu pada aturan yang ada di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) dan Bab X pasal 27 ayat (1).

Dalam pasal 1, berbunyi bahwa Indonesia adalah negara hukum dan Bab X pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa terkecuali.

 Baca Juga: Tanpa Pikir Panjang Jadikan Tubuhnya Sebagai Tameng untuk Lindungi Prajurit TNI dari Keroyokan Anggota Klub Moge, Inilah Sosok Brigadir Muhammad Hafiz Besari, Polantas Pemberani yang Berhasil Amankan Situasi

Dengan demikian, kata Jonny, Kolonel (Cpl) Imanuel Yoram Dionisius Adoe merupakan bagian dari warga Indonesia yang perlu mendapatkan perlindungan hukum atas ketidaknyamanannya itu.

Jonny menuturkan pihaknya membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkan Bupati Alor Amon Djobo sebagai pembelajaran.

Pembelajaran yang dimaksud agar ke depan pejabat publik tidak melakukan atau mengeluarkan kata-kata dan tindakan yang tidak pantas.

 Baca Juga: Oknum PNS Hingga Mantan Parajurit TNI Jadi Perantara, Bripka MJH Sudah 7 Kali Pasok Senjata ke KKB Papua, Sekali Transaksi Bisa Kantongi Rp 30 Juta

Adapun laporan terhadap Bupati Alor itu, Jonny memastikan, sampai saat ini Polda NTT telah memproses kasus tersebut pada tahap penyidikan.

Para saksi pun telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

"Semoga kejadian tersebut dapat dijadikan pembelajaran bagi kita semua untuk selalu hati-hati dalam segala perkataan dan perbuatannya," ucap Jonny.

Hina Korem 161 Wira Sakti

Sebelumnya, Amon Djobo pernah dilaporkan kepada Polda NTT pada Senin (19/10/2020).

Dia dilaporkan oleh Dibya Sista Arlam atas dugaan penghinaan kepada perwira Korem 161 Kupang.

 Baca Juga: Identitas Pengasuh Kiano Tiger Wong Terbongkar, Echi Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Putri Perwira TNI yang Disebut Mirip Tatjana Saphira

Dalam laporan dengan nomor LP/ B/ 423/X/RES. 1.24/ 2020 / SPKT tertanggal 19 Oktober 2020 itu, Amon Djobo diduga melakukan penghinaan terhadap Kasi Log Korem 161 Kupang, Kolonel CPI Imanuel Yoram Dionisius Adoe.

Kabid Humas Polda NTT yang dihubungi Pos Kupang pada Selasa (20/10/2020) membenarkan pihaknya telah menerima laporan terhadap Bupati Alor, Amon Djobo.

"Iya, kita telah menerima laporan polisinya, dan akan kita tindak lanjuti," ujarnya.

 Baca Juga: Lihat Keyakinan dari Prajurit TNI yang Melamarnya dengan Nyatakan Jumlah Bayaran, Pilot Cantik Ini Tak Pedulikan Pangkat dan Gaji: Derajat Tiap Manusia Sama

Ia menjelaskan laporan yang diterima itu terkait tindak pidana penghinaan yang dilakukan Bupati Alor, Amon Djobo kepada Kasi Log Korem 161 Kupang, Kolonel CPI Imanuel Yoram Dionisius Adoe.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul  Bupati Alor Ancam Tembak Mati Perwira TNI Bawahan Jenderal Andika Perkasa, Pangdam Ambil Tindakan (*)