Find Us On Social Media :

Bertubi-tubi Diterpa Masalah Hukum, Garuda Indonesia Kini Diselidiki SFO Atas Dugaan Suap dengan Bombardier, KPK Bakal Ikut Turun Tangan

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memberi keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.

Garuda Indonesia belum menanggapi permintaan komentar dari Reuters terkait soal ini.

Di Montreal, Bombardier menyatakan telah diberitahu tentang penyelidikan SFO beberapa minggu lalu dan akan bekerja sama. Bombardier telah menunjuk pengacara eksternal untuk menjalankan tinjauan internal.

Saham Bombardier yang juga melaporkan hasil kinerja keuangan, turun lebih dari 3% pada Kamis (5/11/2020), setelah pengumuman SFO.

Baca Juga: Terlanjur Sesumbar Bakal Ganyang China yang Berani Rampas Kemerdekaannya, Taiwan Kini Bungkam Setelah Pilotnya Andalannya Tewas Saat Latihan, Diduga Ada Perintah yang DIpaksakan

Di tengah kasus, kata Bombardier, ada lima proses pengadaan yang melibatkan produsen berbeda, di antaranya akuisisi dan penyewaan pesawat regional Bombardier CRJ1000 2011-2012 oleh Garuda.

Bombardier menyebutkan, SFO sedang menyelidiki transaksi yang sama yang menyebabkan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia itu dihukum pada Mei 2020 lalu.

Maskapai ini menjual enam jet regional CRJ1000 ke Garuda pada 2012 dan sekaligus menyewa sejumlah jet serupa. Garuda sekarang memiliki 18 jet di armadanya, menurut situs webnya.

Baca Juga: Jalan Panjang Indonesia untuk Punya Senjata Militer Impian F-35, Waktu Preordernya Kelamaan, Duta Besar Ungkap Jokowi Harus Beli Pesawat Tempur Jenis Ini Dulu Sebelum Masuk Masa Kadaluarsa

Pengadilan Indonesia pada bulan Mei 2020 menjatuhkan hukuman penjara terhadap delapan tahun terhadap Emirsyah Satar karena penyuapan dan pencucian uang terkait dengan pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce.